Tambang Galian di Ponorogo Dicek, Perizinan Jadi Kewenangan Provinsi

Ponorogo, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus memantau aktivitas pertambangan di sepanjang jalur menuju kawasan wisata Telaga Ngebel. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita mengajak dua anggota DPRD Jawa Timur, Miseri Efendi dan Atika Banowati, meninjau langsung lokasi tambang galian di Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Selasa (20/1/2026).

Lisdyarita yang akrab disapa Bunda Lis menegaskan bahwa kewenangan perizinan pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, Pemkab Ponorogo tetap terlibat aktif dalam upaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, terdapat sembilan titik pertambangan di Ponorogo yang telah mengantongi izin resmi, termasuk lokasi yang dikunjungi tersebut. Peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi operasional tambang serta menilai potensi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Pemkab Ponorogo juga memastikan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan, khususnya terkait aspek lingkungan. Selain itu, dilakukan pendataan ulang terhadap tambang legal yang masih beroperasi maupun yang telah berhenti beraktivitas. Bunda Lis mengingatkan adanya kewajiban reklamasi pascapenambangan serta kepatuhan terhadap aturan distribusi material, termasuk batas muatan angkutan.

Baca Juga: Pemkab Ponorogo Tegaskan Hak Pengunjung Telaga Ngebel Soal Retribusi Parkir

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Atika Banowati menegaskan agar tidak ada penambahan lokasi tambang galian di kawasan Ngebel yang merupakan daerah wisata. Ia menilai aktivitas pertambangan berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan daya tarik wisata.

Hal senada disampaikan Miseri Efendi. Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administrasi dengan nilai denda hingga Rp100 miliar, termasuk kewajiban melakukan reklamasi di area bekas tambang. (Ke/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *