Tanggapan Dewan Soal Rumdin Wabup Blitar: OPD Dipanggil, APH Didesak untuk Bertindak 

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren (dua dari kanan) bersama tiga orang pimpinan DPRD Kabupaten Blitar saat konferensi pers usai Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW), Selasa (10/10/2023). (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Persoalan sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar yang diduga fiktif terus bergulir. Anggota DPRD Kabupaten Blitar pun turut memberikan respon.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren mengatakan, apabila pihak-pihak terkait, termasuk OPD di lingkungan Pemkab Blitar akan dipanggil untuk membahas persoalan tersebut.

“Komisi I akan memanggil Inspektorat, Bagian Umum Pemkab Blitar, dan OPD terkait lainnya, untuk menindaklanjuti hal tersebut,” katanya saat konferensi pers usai Rapat Paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW), Selasa (10/10/2023).

Suwito menyebut, dalam rapat tersebut nantinya bisa diketahui permasalahan yang sebenarnya. Termasuk apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Blitar selama ini.

Pemkab Blitar, katanya, harus segera menjelaskan secara gamblang permasalahan sewa rumdin Wabup Blitar. Apabila isu ini dibiarkan, maka akan menjadi isu liar yang beredar di masyarakat.

“Nanti dalam rapat itu akan dibuka semuanya, jadi kita akan tahu. Supaya permasalahan ini tidak antarpribadi, tapi kita sikapi secara kelembagaan, itu jauh lebih baik. Nanti hasilnya seperti apa, baru kita ambil tindakan selanjutnya,” jelas politisi PDIP ini.

Personalan ini juga memantik Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (Fraksi GPN). Dikabarkan mereka bakal memasukkan persoalan ini pada pandangan umum dalam rapat paripurna pekan depan.

“Kami dari Fraksi GPN akan memasukkan masalah sewa rumah dinas ini dalam pandangan umum nanti. Ini harus segera ditindaklanjuti, beritanya sudah tersebar kemana-mana, jadi masyarakat mempertanyakan,” ungkap Ketua Fraksi GPN Sugianto.

Tidak hanya itu, aparat penegak hukum (APH) didesak untuk turun tangan menyelidiki kasus tersebut. Sebab, ada dugaan indikasi kerugian negara lantaran sewa rumdin Wabup Blitar.

“Kami juga minta APH selidiki itu, masyarkat kita menunggu-nunggu masalah sewa rumah dinas ini dibuka secara terang benderang, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya.

Baca Juga: Rahmat Santoso Mengaku Bukan Wabup Lagi saat Hadiri Undangan Tokoh Agama Blitar

Sebagai informasi, Persoalan sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar kembali bergulir, lantaran diduga fiktif. Awal menjabat hingga saat ini Wabup Blitar Rahmat Santoso tak pernah menempati rumah dinas tersebut.

Apalagi biaya sewa yang dikeluarkan mencapai Rp 294 juta/tahun. Wabup Rahmat juga tak mengetahui jika terdapat anggaran sewa rumah dinas.

Informasi yang beredar rumah yang disewa sebagai rumah dinas Wabup Blitar kabarnya merupakan milik Bupati Blitar Rini Syarifah.

Baca Juga: Sewa Rumah Dinas Wabup Blitar Dibuat Akal-akalan, Wabup Rahmat Akui Tak Pernah Menempati

Wabup Rahmat mengaku juga sudah mendengar kabar tersebut, namun dirinya enggan menduga sebelum mengetahui fakta sebenarnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto menyebut, pada tahun 2023 anggaran untuk sewa rumah dinas Wabup Blitar sudah tidak ada lagi.

Meskipun begitu, dia mengakui Pemkab Blitar tetap membayarkan uang sewa rumah dinas Wabup Blitar tersebut pada tahun sebelumnya. Dirinya juga mengklaim transaksi sewa ini resmi dan memiliki perjanjian sewanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *