Jakarta, serayunusantara.com – Tim kuasa hukum Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan penyebaran informasi tidak benar yang menyeret nama kliennya.
Laporan tersebut ditujukan kepada Rismon Sianipar serta beberapa kanal YouTube yang dinilai menyebarkan konten bermuatan hoaks.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons serius terhadap tudingan yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya.
“Tidak hanya untuk saudara Rismon, tapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujar Abdul saat tiba di Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, laporan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Itulah kenapa laporan ini kita buat sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” jelasnya.
Selain Rismon Sianipar, tim hukum juga melaporkan sejumlah kanal YouTube, antara lain Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara. Kanal-kanal tersebut disebut menayangkan pernyataan narasumber yang mengandung tuduhan serius terhadap Jusuf Kalla.
Salah satu konten yang dipersoalkan adalah narasi yang menyebut JK sebagai pihak yang memiliki agenda tertentu hingga dianggap bertentangan dengan konstitusi. Tim hukum menilai pernyataan tersebut sebagai informasi bohong yang perlu diuji secara hukum.
Baca Juga: Belum Tuntas Kasus BUMDes, Kini Muncul Dugaan KTH Fiktif di Desa Serang Blitar
“Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoax, berita bohong yang perlu juga diuji,” katanya.
Selain itu, kanal YouTube Musik Ciamis juga disebut turut menyebarkan pernyataan yang diduga berasal dari Rismon.
Sementara itu, kanal Mosato TV dilaporkan karena memuat konten yang mengaitkan JK dengan tuduhan serius, termasuk dugaan makar.
“Yang kedua, turut juga kami akan melaporkan di berita bohong itu pemilik YouTube channel ‘Musik Ciamis’. Ini yang turut menyebarkan statement atau pernyataan yang kami duga dibuat oleh Rismon,” sambungnya.
“Ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan ‘Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar’. Ini kan pernyataan yang sudah telak,” ucapnya.
Baca Juga: Dicecar DPR, Kajari Karo Akui Salah Ketik dan Minta Maaf soal Kasus Amsal Sitepu
Langkah hukum ini muncul di tengah mencuatnya isu lama terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kembali ramai diperbincangkan di ruang publik.
Sebagai tambahan, fenomena penyebaran informasi melalui platform digital seperti YouTube dinilai semakin membutuhkan pengawasan, terutama terkait validitas konten yang berpotensi menimbulkan disinformasi di masyarakat.
Sebagai penutup, laporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik untuk lebih bijak dalam menyebarkan dan mengonsumsi informasi di era digital. (San)
























