Wakil Ketua DPRD Mujib Beri Tanggapan Soal Putus Kontrak Jembatan Dawuhan Kademangan Blitar 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib. (Foto: Reyda Hafis/Serayu Nusantara)

Blitar, serayunusantara.com – Putus kontrak Jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib. Proyek itu sendiri telah diputus kontrak oleh Pemkab Blitar pada Februari lalu.

Pemkab Blitar memutus kontrak terhadap pelaksana proyek pada akhir Februari lalu lantaran karena pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Sampai pada hari ini, progres pekerjaan masih pada angka 76 persen.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Mujib menyampaikan keprihatinannya karena Jembatan Dawuhan ini merupakan jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan sebagai akses perputaran ekonomi masyarakat.

“Dalam hal ini sebenarnya pemerintah sudah menganggarkan dan mengupayakan, tetapi pada pelaksanaannya teledor dari pihak kontraktor,” ujarnya, Jumat, 16 Maret 2024.

Baca Juga: Kursi DPRD Bertambah, Mujib: Gerindra Siap di Pilbup Blitar 2024

Politisi Gerindra ini menjelaskan, jika sebelum pemutusan kontrak, pihak kontraktor sudah diberi dua kali masa penyelesaian pekerjaan atau perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan.

“Selanjutnya, di dalam memilih kontraktor, sebaiknya dilihat dulu latar belakang dan kemampuannya, jangan hanya dilihat yang paling murah penawarannya,” kata Mujib.

Mujib juga menyampaikan bahwa kedepannya dalam perencanaan, penganggaran, serta pemilihan kontraktor juga harus bagus dan matang.

“Saya juga heran ya, kenapa kontraktor yang dipilih berasal dari luar daerah, bahkan luar provinsi. Padahal pemilihan kontraktor dari jauh tidak menjamin kredibilitas atau keberhasilan pekerjaan,” imbuhnya.

Terakhir, ia berharap bahwa proyek tersebut agar tetap segera diselesaikan karena jembatan dawuhan tersebut adalah satu-satunya jalan yang diharapkan oleh masyarakat Desa Dawuhan. (adv/dprd/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *