Blitar, serayunusantara.com – Satreskrim Polres Blitar bergerak cepat menangkap sembilan pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun, hanya dalam waktu tiga jam usai kejadian, Senin (4/8/2025) dini hari.
Korban berinisial RIP dianiaya secara brutal karena mengenakan jaket bergambar lambang salah satu perguruan silat, meski bukan anggotanya. Insiden terjadi di wilayah Kabupaten Blitar sekitar pukul 00.30 WIB.
“Korban memakai jaket berlambang perguruan tanpa izin. Itu yang memicu kemarahan para pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis (7/8/2025).
Tiga pelaku dewasa berinisial J (22), SBNH (19), dan GAP (20) langsung ditahan. Sementara enam lainnya yang masih berstatus pelajar SMP tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Baca Juga: Petani di Malang Didorong Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Peristiwa berawal saat korban meminjam jaket milik temannya karena kedinginan saat nongkrong di Alun-alun Kanigoro, Sabtu malam (2/8/2025). Aksinya terekam video, lalu tersebar di media sosial dan viral di kalangan anggota perguruan.
Minggu malam, korban dijemput dan dibawa ke rumah salah satu pelaku, lalu ke area persawahan. Di tiga lokasi berbeda, korban dipukuli bergantian menggunakan tangan kosong, mengenai dada, wajah, kepala, dan punggung.
Usai kejadian, korban mengalami luka memar dan dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya, yang kemudian melapor ke polisi.
Barang bukti yang diamankan antara lain jaket merah, kaos hitam, celana pendek biru, dan dua unit sepeda motor. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (Serayu)













