Pelaku saat dimintai keterangan oleh petugas. (Foto: Antara)
Blitar, serayunusantara.com – Polres Blitar menyebut motif yang dilakukan kakek, STS (73) asal Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar dalam membunuh istrinya, Sri Juanah (70, karena cemburu.
“Satu orang tersangka pelaku KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) hingga korban meninggal dunia dengan TKP di Garum,” kata Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Rabu (8/11/2023) seperti dilansir dari laman ANTARA.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal menambahkan sebelum ditemukan jenazah korban mengambang di sungai dekat rumahnya pada Senin (6/11/2023).
Korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri itu terlibat cekcok. Pelaku mengaku cemburu dengan sikap istrinya yang diduga ada hubungan dengan orang lain.
“Pelaku cemburu sehingga melakukan tindakan itu. Kami juga minta keterangan dengan tetangga sekitar (hubungan keseharian korban dan pelaku termasuk soal cekcok,” kata dia.
Ia juga menambahkan, pelaku memukul korban dua kali mengenai kepala bagian belakang. Pelaku kemudian membawa korban ke sungai waktu Senin subuh.
Setelah itu, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Ia kemudian ditangkap anggota Polres Blitar di wilayah Kota Blitar.
Baca Juga: Lewat Program Diagram, Polres Blitar Kota Ajak Mahasiswa Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku di Kota Blitar. Pelaku menganiaya korban dan mengenai kepala. Dipukul dua kali,” ujar dia.
Sementara itu, STS mengaku kecewa dengan sikap istrinya. Ia memergoki istrinya di dalam rumah dengan laki-laki lain, padahal laki-laki itu juga sudah tua.
“Saya pergoki, laki-lakinya itu umurnya juga sudah tua. Saya baru datang dari kerja dan mendengar sepeda motor saya yang laki-laki langsung lari siang itu,” kata dia.
Ia mengaku kembali cekcok dengan istrinya pada malam, bahkan ia merasa sakit hati karena perkataan istrinya.
Merasa demikian, ia gelap mata sehingga memukul istrinya dengan kayu dan besi.
Setelah dipukul, ia mengaku istrinya masih hidup tapi karena tidak ingin tetangga berdatangan akhirnya membawa istrinya ke sungai.
“Saya pukul pakai kayu dan besi, saat itu masih hidup. Daripada di rumah ada orang tanya-tanya (dibawa ke sungai),” ujar dia.
Saat ini, pelaku masih ditahan Polres Blitar. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tim/Serayu)