Blitar, serayunusantara.com — Ketua Komisariat PMII UNU Blitar, Ahmad Kafiy, memberikan seruan tegas kepada seluruh mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Rabu, (25/03/2026).
Ia mengajak mahasiswa untuk berani menolak segala bentuk pungutan liar (pungli) terkait Bantuan Biaya Hidup (BBH), baik yang dilakukan oleh oknum pihak kampus maupun organisasi kemahasiswaan seperti Forum Mahasiswa Bidikmisi/KIP-K (Formadiksi).
Ahmad Kafiy menekankan bahwa praktik pemotongan atau penarikan dana BBH KIP-K adalah tindakan ilegal yang melanggar ketentuan hukum. Menurutnya, dana tersebut merupakan hak penuh mahasiswa yang tidak boleh diganggu gugat oleh pihak mana pun dengan alasan apa pun.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah pidana,” tegas Kafiy dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, kementerian terkait telah melarang perguruan tinggi melakukan pemotongan dana bantuan biaya hidup mahasiswa. Segala bentuk penarikan wajib yang tidak memiliki dasar hukum sah dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Lebih jauh, Kafiy memaparkan bahwa praktik pungli ini bisa dijerat dengan Pasal 1365 KUHPerdata karena merugikan pihak lain secara materiil. Jika ada unsur pemaksaan, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Ia juga menyoroti adanya iuran organisasi yang seringkali tidak transparan. “Iuran sering ditarik atas nama kepentingan bersama, tapi realitanya hanya dinikmati segelintir orang. Jika penggunaannya tidak jelas, ini bisa mengarah pada unsur penggelapan,” tambahnya.
Meski begitu, ia tidak melarang adanya iuran organisasi asalkan bersifat sukarela, transparan, dan berdasarkan kesepakatan bersama yang dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jika ada unsur paksaan dan ketidakjelasan alokasi, hal tersebut sudah menyimpang dari tujuan organisasi.
Kafiy mendorong para mahasiswa untuk tidak tinggal diam. Ia meminta mereka mengumpulkan bukti dan melaporkan setiap temuan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.
“Jangan takut. Kumpulkan bukti dan laporkan. Kita harus berani melawan agar hak mahasiswa tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk menjaga integritas program KIP-K agar tetap tepat sasaran dan membantu mahasiswa menempuh pendidikan tanpa beban tambahan.
“Lawan, Laporkan, Tenang,” tutupnya. (Fis/Serayu)
























