Blitar, serayunusantara.com – Polemik tata kelola di Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar kian melebar. Tak hanya menyasar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sorotan kini juga mengarah pada keberadaan Kelompok Tani Hutan (KTH) Wanamina Sentosa yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan pencatutan nama hingga pengelolaan bagi hasil wisata yang tidak transparan.
Lagi-lagi Humas Forum Pemuda Peduli Desa Serang Blitar (FPPSB) mengungkapkan bahwa kelompok tani hutan (KTH) menjadi salah satu fokus perhatian dalam hasil klarifikasi Inspektorat yang membagi 17 tuntutan masyarakat ke dalam empat klaster, termasuk tata kelola pemerintahan desa, BUMDes, serta aspek yang memerlukan perhatian khusus.
Baca Juga: Inspektorat Blitar Akui Ada Penyimpangan BUMDes Serang, Namun Detail Ditahan
“Dengan regulasi baru melalui skema KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus), KTH ini berpotensi menjadi pengelola kawasan wisata di Desa Serang. Ini yang kemudian menjadi perhatian serius,” ujar Imron dari keterangan resminya, Sabtu (4/4/2026).
Namun di balik peluang tersebut, muncul persoalan mendasar. Warga menemukan indikasi kuat adanya pencatutan nama dalam struktur keanggotaan KTH. Dari total 39 nama yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13558 Tahun 2024, sedikitnya sembilan orang mengaku tidak pernah merasa menjadi anggota.
“Kami sudah temui langsung sembilan orang yang namanya tercantum. Mereka menegaskan tidak pernah dilibatkan, tidak pernah ikut rapat, bahkan tidak pernah menyerahkan data pribadi untuk keanggotaan. Ini menjadi pertanyaan besar, dari mana nama-nama itu berasal,” tegasnya.
Baca Juga: Kades Serang Blitar Bantah Ada Kebocoran Keuangan BUMDes, Sebut Hanya Selisih Administrasi
Kesembilan orang tersebut bahkan telah membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan tidak pernah menjadi bagian dari KTH. Temuan ini memunculkan dugaan baru terkait validitas data yang digunakan dalam penerbitan SK tersebut.
Tak berhenti di situ, persoalan lain mencuat terkait pengelolaan wisata Pantai Serit. Dalam kerja sama yang berjalan sejak 2023, KTH Wanamina Sentosa disebut turut menerima pembagian keuntungan dari pengelolaan wisata tersebut, dengan total mencapai sekitar Rp80 juta dalam kurun dua tahun terakhir.
Ironisnya, warga yang tercantum sebagai anggota mengaku tidak pernah menerima laporan maupun informasi terkait pembagian hasil tersebut.
“Tidak pernah ada laporan pendapatan, tidak pernah diajak rapat. Bahkan orang tua saya sendiri yang namanya masuk sebagai anggota, tidak pernah tahu berapa hasil yang didapat dari Pantai Serit,” ungkapnya.
Baca Juga: Inspektorat Kabupaten Blitar Pastikan Hasil Audit BUMDes Serang Segera Disampaikan
Kondisi ini memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Serang, terutama dengan adanya skema KHDPK yang memberikan hak kelola hingga sekitar 78 hektare kepada KTH.
Dimana, dalam kawasan tersebut terdapat empat titik wisata pantai, termasuk Pantai Serit dan Pantai Serang, yang berpotensi kembali dikelola dengan pola bagi hasil serupa.
“Kalau ini dibiarkan, maka empat pantai yang ada bisa saja kembali dikelola dengan sistem yang sama, tanpa transparansi. Ini yang menjadi keresahan warga,” lanjutnya.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Blitar mengklaim telah bekerja secara independen dan profesional dalam menangani laporan masyarakat.
Hasil audit sementara mengungkap adanya 10 temuan dalam tata kelola BUMDes, di antaranya laporan keuangan yang belum memenuhi standar serta pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang melebihi ketentuan Peraturan Desa.
“Seharusnya pembagian ke PADes itu 40 persen, tapi ada yang mencapai 50 hingga 70 persen,” kata Imron.
Meski demikian, laporan lengkap hasil audit belum dipublikasikan. Inspektorat menyatakan hasil tersebut akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk pemerintah desa, aparat penegak hukum, hingga Bupati Blitar, disertai rekomendasi tindak lanjut.
Menanggapi situasi ini, warga memilih untuk tetap menahan diri dan menunggu hasil resmi sebelum mengambil langkah lebih jauh, termasuk kemungkinan membawa persoalan ke ranah hukum.
Baca Juga: Audit Maraton BUMDes Serang, Inspektorat Kabupaten Blitar Dalami Dugaan Kebocoran Tiket Pantai
“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus berbasis data dan fakta. Kalau nanti ada indikasi pelanggaran, tentu akan kami sikapi bersama melalui musyawarah,” ujarnya.
Ia menegaskan, gerakan yang dilakukan murni berangkat dari keresahan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan diharapkan tetap mengedepankan forum Musyawarah Desa (Musdes) sebagai ruang pengambilan keputusan.
“Ini lahir dari Musdes, maka harus diselesaikan melalui Musdes juga. Prinsipnya, kami ingin tata kelola desa yang transparan dan berpihak pada masyarakat,” pungkas Imron. (Jun)
























