Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam.(foto : dok/Bawaslu Kabupaten Blitar)
Blitar, serayunusantara.com | Bawaslu Kabupaten Blitar menerima informasi adanya anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Doko yang menjadi pengurus partai politik (parpol).
Setelah dilakukan proses klarifikasi kepada yang bersangkutan dan DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Bitar, serta dari hasil konsultasi secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI, didapati hasil bahwa Anggota Panwaslu Kecamatan Doko atas nama Faishol Nur Rohman terbukti mengundurkan diri dari kepengurusan DPC Partai NasDem Kecamatan Doko sejak 18 Februari 2017. Sehingga, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat sebagai pengawas adhoc.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengungkapkan, keputusan tersebut sesuai dari hasil rapat pleno pada Senin (14/11/2022) di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani No. 42, Kota Blitar.
Hakam menjelaskan, kronologis informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Blitar pada Jumat, 28 Oktober 2022, bahwasanya ada pesan masuk ke Whatsapp Messenger nomor hotline Bawaslu Kabupaten Blitar dari saudara S warga Doko, yang menanyakan keaktifan Faishol Nur Rohman menjadi anggota Panwaslu Kecamatan Doko terpilih, dalam kepengurusan parpol dengan melampirkan SK DPC Partai NasDem Kecamatan Doko periode 2016-2021.
“Atas informasi tersebut, pada hari itu juga kami melakukan konsultasi tatap muka dengan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, harus dilakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan (Faishol Nur Rohman, red),” ungkap Hakam.
Lalu pada 29 Oktober 2022, lanjut Hakam, Bawaslu Kabupaten Blitar mengundang Faishol Nur Rohman untuk diklarifikasi pada Senin, 31 Oktober 2022 di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar. Dari klarifikasi, yang bersangkutan menyatakan telah mundur sejak 2017 dengan menyertakan bukti surat pengunduran diri tertanggal 18 Februari 2017 dengan materai Rp 6 ribu. Yang bersangkutan juga menyertakan surat keterangan dari DPD Partai NasDem Kabupaten Blitar tertanggal 28 Oktober 2022, yang menyatakan Faishol Nur Rohman bukan pengurus atau anggota Partai NasDem, sejak disetujuinya surat pernyataan pengunduran diri pada 18 Februari 2017.
Pada 31 Oktober 2022, Bawaslu Kabupaten Blitar juga bersurat ke KPU Kabupaten Blitar untuk meminta SK DPC Partai NasDem Kecamatan Doko periode 2016-2022. Namun, tidak didapati arsip yang diminta.
“Selanjutnya sebagai tambahan bukti, Saudara Faishol Nur Rohman juga menyerahkan SK Pengesahan Susunan Pengurus DPC Partai NasDem Kecamatan Doko periode 2021-2025 dan tidak terdapat nama yang bersangkutan,” beber Hakam.
Atas bukti yang ada, jelas Hakam, Faishol Nur Rohman bukan anggota parpol terhitung sejak 18 Februari 2017, atau telah 5 tahun 8 bulan tidak aktif sebagai pengurus parpol.
“Atas dasar itu, hasil rapat pleno menyepakati bahwa Faishol Nur Rohman memenuhi syarat sebagai anggota panwaslu kecamatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01/K1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024,” tandasnya.(*)