Blitar, serayunusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar tengah membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai krusial dalam mendukung pembangunan daerah dan melindungi masyarakat melalui rapat paripurna pada Senin (5/5/2025) malam.
Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, serta Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Minol.
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, M. Hardita Magdi, yang akrab disapa Mas Dito menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang berpihak pada pelaku usaha mikro sangat penting untuk memastikan mereka mampu bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi.
“Kami ingin menghadirkan perda yang benar-benar menjawab kebutuhan para pelaku usaha kecil. Jangan sampai mereka merasa berjalan sendiri tanpa perlindungan atau dukungan dari pemerintah,” ujarnya usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Blitar kepada awak media.
Baca Juga: Bupati Blitar Tekankan RPJMD Harus Aspiratif dan Mampu Menjawab Tantangan Pembangunan
Menurutnya, Ranperda ini tidak hanya bicara soal kemudahan izin usaha, tetapi juga menyangkut akses pembiayaan, pendampingan, hingga perlindungan bagi pelaku usaha mikro. Ia berharap, melalui perda ini, sektor usaha mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah bisa lebih diberdayakan.
Sementara itu, dalam agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi, DPRD Kota Blitar juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai pengendalian dan pengawasan minol di wilayah kota. Sejumlah fraksi sepakat bahwa perlu ada langkah tegas dan terukur dalam menjaga ketertiban umum serta dampak sosial yang ditimbulkan dari peredaran minuman tersebut.
Mas Dito juga menilai bahwa pengendalian minuman beralkohol harus disertai mekanisme pengawasan yang konkret di lapangan.
“Kami mendorong agar perda ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tapi benar-benar dijalankan dengan pengawasan ketat. Jangan sampai peredarannya bebas tanpa kontrol, apalagi sampai menyasar anak-anak muda,” tegasnya.
“Selain pengawasan, kami juga menilai perlu adanya upaya edukasi tentang bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol. Masyarakat perlu diajak terlibat menjaga lingkungan yang sehat dan tertib,” tambah Mas Dito.
Terakhir, DPRD Kota Blitar menargetkan pembahasan kedua Ranperda tersebut rampung dalam waktu dekat setelah melalui serangkaian tahapan, termasuk konsultasi publik dan harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi. (adv/Jun)