DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Pengajuan Tukar Guling Aset Daerah dan Swasta

Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Blitar guna membahas penyampaian permohonan persetujuan tukar guling antara aset Pemkot Blitar dan SMK dr Ismangil, Kamis, 28 Maret 2024, di gedung DPRD setempat. (Foto: Pemkot Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Pembahasan tukar menukar tanah pemerintah kota Blitar dengan pihak swasta, yakni SMK dr Ismail Kota Blitar kini sudah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Blitar.

DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna guna membahas penyampaian permohonan persetujuan tukar guling antara dua aset tersebut, Kamis, 28 Maret 2024, di gedung DPRD setempat.

Rapat paripurna tersebut  dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Agus Zunaidi dan Ely Idayah Vitnawati. Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Blitar, jajaran Forkopimda Kota Blitar.

Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, SMK dr Ismail telah melakukan permohonan tukar guling tanah milik Pemkot Blitar dengan SHP nomor 00043 seluas 512 m² dapat ditukar guling dengan tanah milik SMK dr Ismail seluas 1046 m².

Lokasi tanah yang ditukar Pemkot Blitar berada di Jalan Bali Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, karena akan memberi keuntungan dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.

“Tanah milik Pemkot Blitar seluas 512 m²  dapat ditukar guling tanah milik SMK dr Ismail karena memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak,” ucap Wali Kota Santoso dalam penjelasannya.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Bentuk Pansus, Kaji Tukar Guling Tanah Aset Daerah dengan SMK dr Ismangil

Bagi SMK dr Ismail tanah milik Pemkot Blitar, menurut Santoso, dapat digunakan sebagai ruang praktikum siswa dan juga bisa digunakan kegiatan belajar mengajar lainnya.

“Bagi pemerintah Kota Blitar, tanah SHP dengan nomor 00043 yang berlokasi di SMK dr Ismail tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan oleh Pemkot Blitar, karena tidak ada akses di lokasi tanah tersebut, selain dari SMK dr Ismail,” jelasnya.

Dalam laporan penilaian kedua lokasi yang ditukar guling, harga pasar tanah milik Pemkot Blitar Rp 548.252.000.00. Dan harga pasar tanah milik SMK dr Ismail Rp 632.830.000.00.

“Pada prinsipnya tukar guling tanah milik Pemkot Blitar dengan SMK dr Ismail bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD kota Blitar. Karena SMK dr Ismail bukan merupakan lembaga pendidikan non komersial,” tutur Santoso.

Menanggapi hal itu, DPRD Kota Blitar langsung melakukan pembahasan, dengan membentuk pansus, yang hasilnya akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya. (adv/DPRD/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *