Wali Kota Santoso Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Tahun 2023

Wali Kota Blitar Santoso saat menghadiri rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas LKPJ Tahun 2023 di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Jumat, 8 Maret 2024. (Foto: Pemkot Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Blitar Tahun 2023 yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Jumat, 8 Maret 2024.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Blitar Santoso serta Wakil Wali Kota Tjutjuk Sunario, serta dihadiri oleh puluhan Anggota DPRD Kota Blitar.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Blitar Priyo Suhartono, sejumlah kepala OPD Pemkot Blitar, asisten, staf ahli dan Cama di lingkungan Pemkot Blitar.

Wali Kota Santoso menyampaikan, saat rapat paripurna, dirinya sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban saat memimpin Kota Blitar tahun 2023. Dirinya juga sudah mendengarkan saran dan rekomendasi anggota dewan melalui Pansus LKPJ maupun melalui fraksi lewat pandangan akhir.

Baca Juga: Wali Kota Santoso Sebut Musrenbang RPJPD dan RKPD Jadi Momentum Bangun Pondasi yang Kuat Bagi Kota Blitar 

Santoso juga sudah memberikan tanggapan secara keseluruhan terhadap saran dan rekomendasi DPRD Kota Blitar. Sehingga kini tinggal menunggu tahapan berikutnya.

“Setelah itu kita menunggu kalau mungkin masih ada perbaikan-perbaikan keseluruhan oleh anggota dewan,” ujarnya.

Lebih lanjut, usai pelaksanaan rapat paripurna itu, Santoso juga mengapresiasi prestasi yang telah diraih oleh Satpol PP, Satlinmas dan Damkar Kota Blitar. Penghargaan tersebut merupakan sebuah modal berharga untuk kemajuan Bumi Bung Karno.

“Kita sangat mengapresiasi, karena Kota Blitar seminggu yang lalu di Sumatera Barat termasuk 10 daerah yang diberikan penghargaan oleh Kemendagri seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan DPRD Kota Blitar nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Blitar, rapat paripurna untuk pengumuman yang sifatnya tidak mengambil keputusan, maka rapat paripurna dapat dilaksanakan tanpa harus memenuhi kuorum. (adv/kmf/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *