Mas Rusdi Resmi Membuka Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan

Pasuruan, serayunusantara.com – Masyarakat Kota dan Kabupaten Pasuruan kini tidak lagi harus bepergian ke luar daerah untuk mengurus pembuatan paspor. Hal ini seiring dengan diresmikannya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan.

Peresmian kantor tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada Kamis (5/2/2026). Acara ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, serta Wakil Wali Kota Pasuruan Muhammad Nawawi.

Dalam sambutannya, Mas Rusdi secara resmi membuka kantor imigrasi tersebut agar dapat segera beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Pasuruan. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas hadirnya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan karena dinilai sangat membantu kebutuhan warga.

Menurutnya, masyarakat yang hendak mengurus paspor untuk keperluan ibadah umrah, perjalanan dinas, maupun wisata kini tidak perlu lagi pergi ke Malang atau daerah lain. Keberadaan kantor imigrasi di Pasuruan membuat pelayanan menjadi lebih mudah dan efisien.

Baca Juga: RSNU Pasuruan Diresmikan, Dorong Peningkatan Mutu dan Pemerataan Layanan Kesehatan

Mas Rusdi juga menegaskan bahwa kebutuhan layanan keimigrasian di wilayah Pasuruan Raya terus mengalami peningkatan, baik untuk pengurusan paspor, dokumen perjalanan, maupun layanan terkait warga negara asing. Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Direktorat Jenderal Imigrasi atas persetujuan pendirian kantor tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, berharap sinergi dan kolaborasi antara Imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dapat terus ditingkatkan, sehingga jenis layanan keimigrasian ke depan semakin beragam.

Dengan diresmikannya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, jumlah unit pelaksana teknis keimigrasian di Jawa Timur bertambah dari 11 menjadi 12 unit. Novianto menilai, penambahan ini akan membuat layanan imigrasi semakin dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerja Pasuruan. (Ke/ha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *