Blitar, serayunusantara.com – Polres Blitar Polda Jatim berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika, obat-obatan terlarang (okerbaya), dan minuman keras dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2025. Dari hasil operasi tersebut, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Rinciannya, enam kasus terkait narkotika dan okerbaya dengan total enam tersangka, serta satu kasus peredaran minuman keras dengan satu tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu-sabu, ribuan butir pil Double L, hingga ribuan botol minuman keras ilegal.
Polisi mencatat barang bukti cukup beragam, di antaranya sabu seberat 40 gram, 17.226 butir pil Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP, psikotropika 69 butir Alprazolam, 1.750 botol arak, 12 unit handphone, serta uang tunai Rp 615 ribu. Dari pengungkapan ini, diperkirakan 6.485 jiwa berhasil diselamatkan, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp 177 juta.
Kasus Okerbaya
Pada 4 September 2025, Satresnarkoba Polres Blitar membongkar peredaran pil Double L di wilayah Kediri dan Blitar. Dua tersangka, J.N.S. (37) dan A.Y. (39), ditangkap bersama 889 butir pil Double L serta peralatan pendukung. Keduanya dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Baca Juga: 65 Motor Berknalpot Bising Diamankan di Tuban, Tindak Lanjuti Keluhan Warga
Beberapa hari kemudian, tepatnya 8 September 2025, polisi kembali mengamankan dua pelaku lain, M.Y. alias Melon dan A.L.S. alias Pete, dengan barang bukti 959 butir pil Double L. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, serta di wilayah Kota Blitar.
Kasus Minuman Keras Ilegal
Masih pada 8 September 2025, aparat kepolisian juga menggagalkan distribusi 1.750 botol arak yang diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar. Tersangka berinisial M.A., warga Garum, Blitar, diamankan bersama 35 kardus berisi arak.
Ia dijerat Pasal 492 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal dengan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazzlurahman, menegaskan bahwa Operasi Tumpas Narkoba 2025 menunjukkan keseriusan polisi dalam menekan peredaran narkoba dan miras ilegal di wilayah hukum Polres Blitar.
“Setiap butir narkoba dan botol miras yang berhasil disita berarti menyelamatkan banyak nyawa dari kehancuran,” tegasnya.
Baca Juga: Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kerusuhan Grahadi, Dipastikan Bukan dari Massa Mahasiswa
Dengan keberhasilan mengungkap 10 kasus dan mengamankan 13 tersangka, Polres Blitar menegaskan komitmennya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba dan miras ilegal. Operasi ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa tidak ada ruang bagi peredaran barang terlarang di Kabupaten Blitar. (Serayu)