Pemerintah Hadir Mitigasi Risiko Sosial Ekonomi, Raperda Jamsosnaker Trenggalek Masuki Babak Baru

Trenggalek, serayunusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.

Langkah ini merupakan bentuk gerak cepat legislatif dan eksekutif dalam menuntaskan payung hukum bagi para pekerja di Trenggalek.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara, menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir dalam setiap persoalan sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat. Salah satu bentuk kehadiran tersebut adalah melalui intervensi kebijakan untuk memitigasi risiko bagi warga.

“Dalam hal ini Bupati mempunyai inisiasi untuk memperkuat payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda),” ujar Syah pada Senin (2/3/2026).

Baca Juga: Komisi IV DPRD Trenggalek Desak Disdik Proaktif Kawal Nasib 546 Guru PPG dan Non-PPG Prajabatan ke Pusat

Syah menjelaskan, meski saat ini sudah tersedia program BPJS yang berskala nasional, pekerja rentan di sektor informal di Kabupaten Trenggalek tetap membutuhkan kepastian hukum yang lebih spesifik. Hal ini mencakup jaminan keselamatan kerja hingga kepastian upah yang optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Paling tidak bisa menjadi referensi atas visi Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin yang ingin mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Pada prinsipnya Pemkab akan selalu hadir di tengah kesulitan masyarakat,” jelas sosok yang akrab disapa Syah tersebut.

Senada dengan hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan rangkaian sistematis setelah sebelumnya fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya. Esensi utama dari Raperda ini adalah menciptakan perlindungan masyarakat yang terorganisir.

“Jadi Pemkab itu ingin hadir di tengah kesulitan masyarakat. Khususnya bagi para pekerja di Trenggalek,” tegas Doding.

Ketua DPRD dari fraksi PDI Perjuangan ini berharap agar seluruh tahapan pembahasan, termasuk proses harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Timur, dapat segera dirampungkan tanpa kendala berarti. Keberadaan Perda ini dinilai sangat krusial bagi seluruh elemen pekerja, baik yang berstatus sebagai abdi negara maupun pekerja swasta.

“Pendeknya, kepastian hukum itu sangat diperlukan bagi para pekerja baik sebagai abdi negara ataupun sebagai pekerja swasta,” pungkas Doding menutup keterangannya di Graha Paripurna. (Hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *