Surabaya, serayunusantara.com – Kepolisian berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal sianida dengan total omzet mencapai Rp59 miliar dalam setahun.
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan mengenai peredaran sodium sianida, bahan kimia berbahaya yang kerap disalahgunakan.
Penggerebekan di Surabaya dan Pasuruan
Pada 11 April 2025, tim penyidik menggerebek gudang milik PT SHC di Surabaya. Saat penggeledahan berlangsung, polisi mendapat informasi bahwa 10 kontainer sianida dari China sedang dalam perjalanan.
Namun, karena lokasi pertama sedang dirazia, pengiriman tersebut dialihkan ke gudang kedua di Pasuruan.
“Kami kemudian mengembangkan penyelidikan ke gudang di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan,” jelas Nunung dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025).
Direktur PT SHC Jadi Tersangka
Setelah penyidikan mendalam, polisi menetapkan SE, Direktur PT SHC, sebagai tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah mengimpor sianida dari China dengan memanfaatkan dokumen perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi.
Baca Juga: Polri Bongkar Gudang Penyimpanan Ratusan Ton Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan
Selama setahun, tersangka diduga telah mengimpor 494,4 ton sianida (9.888 drum) dan menjualnya secara ilegal ke penambang emas tanpa izin. Untuk menghilangkan jejak, label pada drum sianida sengaja dilepas sebelum didistribusikan.
Omzet Fantastis dan Barang Bukti Disita
Dari perdagangan ini, SE memperoleh omzet sekitar Rp59 miliar dengan harga jual Rp6 juta per drum. Polisi menyita ribuan drum sianida dari berbagai merek, termasuk produk dari Hebei Chengxin Co. Ltd (China) dan Taekwang Ind. Co. Ltd (Korea).
Aturan Ketat dan Dukungan Kementerian
Mario Josko, Direktur Tertib Niaga Kemendag RI, menegaskan bahwa sianida termasuk bahan berbahaya yang pengedarannya diatur ketat. Hanya PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah yang boleh mengimpornya.
Kemendag mendukung upaya Bareskrim dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan izin dan peredaran sianida.
Baca Juga: Polres Pacitan dan Warga Panen Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Sanksi Pidana Menanti
Tersangka SE terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar berdasarkan UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. (serayu)