Pilkada 2024 Dapat Alokasi Hibah Rp 82 Miliar dari Pemkab Blitar, KPU dan Bawaslu Diminta Bekerja Sebaik Mungkin

Penandatanganan NPHD Pilkada Tahun 2024 di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Senin (13/11/2023). (Dok. Pemkab Blitar)

Blitar, serayunusantara.com – Besarnya dana hibah yang diberikan Pemkab Blitar kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Blitar harus menjadi perhatian khusus. Sebab total anggaran sebesar Rp 82 milliar itu digunakan untuk hajat Pilkada 2024.

Pengalokasian anggaran Rp 82 milliar itu bukan tanpa resiko. Program-program prioritas Pemkab Blitar tahun 2023 harus disesuaikan, sebab ada anggaran yang disiapkan untuk Pilkada 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren mengatakan, sebelumnya tidak ada penentuan presentase pencairan sebagian anggaran Pilkada.

Akibatnya, kata dia, beberapa program prioritas daerah tahun 2023 terpaksa harus disesuaikan, karena harus menyiapkan pencairan 40 persen dana Pilkada untuk tahun ini.

“Sehingga untuk pemenuhan itu, banyak dilakukan penggeseran anggaran pada APBD Perubahan (PAK) tahun ini dan sebagian program daerah ikut digeser untuk Pilkada 2024,” bebernya, Jum’at (17/11/2023).

Suwito menekankan agar dana hibah sebesar 82 miliar dari APBD untuk Pilkada tahun 2024 dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Ketua DPRD Suwito Terima Surat Hak Angket dan Interpelasi, Bupati Blitar Bakal Dimakzulkan?

Dari total anggaran hibah sebesar 82 milliar itu diberikan kepada KPU Kabupaten Blitar sebesar Rp 64 miliar, sedangkan untuk Bawaslu Kabupaten Blitar sebesar Rp 18,3 miliar.

“Tahun ini masing-masing akan menerima pencairan 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya akan dicairkan pada 2024,” kata Suwito.

DPRD Kabupaten Blitar akan memastikan bahwa proses tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan baik, berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia atau Luber dan juga Jurdil atau jujur adil.

Baca Juga: Mendekati Pemilu 2024, Mendagri Minta DKPP, KPU, dan Bawaslu Bersikap Netral

Sementara itu Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan, dana hibah untuk KPU Kabupaten Blitar sebesar Rp 64 miliar diberikan dalam dua tahap, yakni tahun 2023 sebesar 40 persen atau sejumlah Rp. 25,6 miliar pada Perubahan APBD Tahun 2023. Dan sebesar 60 persen atau sejumlah Rp. 38,4 miliar pada APBD Tahun 2024.

Sedangkan untuk Bawaslu Kabupaten Blitar dari total dana hibah sebesar Rp. 18,3 miliar juga akan diberikan dalam dua tahap, yakni tahun ini sebesar Rp. 7,3 miliar dan tahap kedua Rp. 11 miliar pada APBD Tahun 2024.

“Kami yakin KPU dan Bawaslu sangat profesional dalam menjalankan tugas, baik dalam segi penggunaan anggaran dan penyelenggaraan Pilkada,” katanya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *