Polres Blitar Amankan Empat Tersangka Kasus Pencurian

Blitarserayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan total empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.

Dua kasus pertama merupakan pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU), sementara satu kasus lainnya adalah pencurian kendaraan bermotor.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo, dalam konferensi pers Senin (15/9/2025) menjelaskan, kasus pertama terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, pada Kamis (11/9/2025) malam. Dua pelaku, S.A (25) dan S.T (19), kakak beradik asal Kecamatan Udanawu, ditangkap usai membobol kotak amal menggunakan tang dan palu.

Kasus kedua menimpa kotak amal di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Sabtu (13/9/2025). Pelaku D.H (32), warga Karangtengah, Sananwetan, ditangkap warga saat mencoba kabur. Diketahui, D.H merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lapas Tulungagung pada 2024.

Baca Juga: Polres Malang Tangkap Jambret Kalung Emas Milik Nenek 85 Tahun di Wonosari

Sementara kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor Honda Beat di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Senin (28/7/2025). Dalam waktu singkat, motor yang diparkir dengan kunci masih menempel itu raib. Polisi kemudian menangkap B.S alias Oceng (38), warga Malang, di wilayah Kediri. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa Honda Beat, STNK, surat dari FIF, serta Yamaha Mio ungu yang terkait kasus lain.

B.S diketahui beraksi bersama dua rekannya, I yang sudah ditangkap, dan F yang masih buron.

AKP Momon menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Ia mengapresiasi warga yang sigap melaporkan dan membantu polisi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pam swakarsa serta lebih berhati-hati menjaga barang pribadi, khususnya di tempat umum pada malam hari,” ujarnya.(serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *