Blitar, serayunusantara.com – Jajaran Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian yang beroperasi di 21 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Tiga tersangka, termasuk satu pelaku di bawah umur, diamankan saat sedang beraksi di sebuah swalayan di Jalan Raya Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim.
“Kami telah mengamankan tiga tersangka, yaitu JA (25) dan DP (18) yang berasal dari Ngancar, Kediri, serta RS (17), seorang remaja dari Kecamatan Udanawu, Blitar,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota, Senin (12/5/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk linggis, besi, palu, dan peralatan lainnya. Modus operandi komplotan ini terstruktur, di mana JA bertugas mengobservasi lokasi sebelum pencurian, sementara DP dan RS yang langsung melakukan aksi.
Aksi mereka di swalayan tersebut menimbulkan kerugian material mencapai Rp28,5 juta, dengan ratusan pak rokok berbagai merek dan uang tunai senilai Rp1,9 juta berhasil dicuri.
Baca Juga: Patroli Besar Polda Jatim dalam Operasi Pekat II Semeru untuk Tekan Aksi Premanisme
Berdasarkan pengembangan kasus, ketiga tersangka diduga telah melakukan aksi serupa di 21 lokasi berbeda, tidak hanya di wilayah hukum Polres Blitar Kota tetapi juga meliputi Kediri dan Magetan. “Mereka menargetkan barang berharga seperti sepeda motor, ponsel, dan lainnya,” tambah AKBP Yudho.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Sanksi akan disesuaikan dengan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku,” tegas Kapolres. (serayu)