Polres Kediri Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Kediri, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil membongkar 19 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kurun waktu April hingga Mei 2025. Sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat di antaranya yang merupakan residivis.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (3/6/2025).

“Dalam dua bulan terakhir, kami mengamankan 19 kasus, terdiri dari 10 kasus narkotika dan 9 kasus obat terlarang. Dari 23 tersangka, 22 berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan,” paparnya.

Keempat residivis yang terlibat diketahui berinisial AN, AJ, AWP, dan EPT. Berbagai barang bukti berhasil diamankan, termasuk sabu-sabu seberat 473,74 gram, ganja 26,68 gram, 16.489 butir pil dobel L, serta uang tunai dan alat hisap.

Baca Juga: Tiga PJU Polres Kediri Kota Resmi Dilantik dalam Sertijab Khidmat

Pengungkapan terbesar terjadi pada Senin (26/5/2025) di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, dengan temuan 427,45 gram sabu dan 2,42 gram ganja.

“Kasus-kasus ini tersebar di delapan kecamatan, dengan lokasi kejadian terbanyak di Mojoroto, Pesantren, dan Kediri Kota,” jelas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta pasal-pasal terkait dalam UU Kesehatan.

AKBP Bramastyo menegaskan komitmen Polres Kediri Kota untuk terus memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Amankan 84 Pelanggar Lalu Lintas di Depan Wisata Air Pagora

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif mencegah peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” tandasnya.(serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *