Ormas GPI saat turun ke jalan di depan Kantor Kejari Blitar. (Foto: Achmad Zunaidi/Serayu Nusantara)
Blitar, serayunusantara.com – Kejaksaan Negeri Blitar melakukan pemanggilan terhadap mantan Wakil Bupati Blitar, (08/11/2023) untuk meminta keterangan Rahmat Santoso terkait kasus sewa rumah dinas yang terus bergulir.
Aksi Turun ke jalan yang dilakukan oleh Ormas Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) juga turut mewarnai pemanggilan ini.
Tuntutan pada aksi yang dilakukan oleh massa GPI di depan Kejari Blitar, untuk meminta supaya kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sewa rumah dinas mantan Wakil Bupati Blitar.
Jaka Prasetya dalam pernyataannya, mengatakan bahwa kedatangan dalam aksi kali ini untuk memberikan support terhadap pihak yang saat ini diperiksa.
Baca Juga: Menhan Prabowo Terima Audiensi PGPI Bahas Pentingnya Kerukunan Umat Beragama
Selain itu, GPI juga akan terus mengawal agar proses ini tidak mandul. Bahkan nanti jika ada pemanggilan terhadap Bupati, GPI juga akan terus mengawal.
“Pada intinya kami akan terus memantau dan mengawal proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi sewa rumah dinas mantan Bupati Blitar,” ungkap Jaka.
Pada kesempatan yang sama Jaka GPI juga menambahkan bahwa nantinya tidak menutup kemungkinan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut.
“Adapun yang dikatakan Bupati bahwa sewa rumdin tidak ada permasalahan itu hanya alibi. Makanya dalam proses ini kita meminta agar diusut tuntas sampai ada yang di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Jaka berharap agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini. Dengan tegas Jaka mengatakan GPI akan terus mengawal sampai kasus sewa rumah dinas ini ada tersangkanya. (jun)