Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar yang Menyeret Nama Mak Rini Mulai Diselidiki Kejaksaan 

Rumah yang disewakan untuk rumah dinas Wabup Blitar. (Foto: IST)

Blitar, serayunusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mulai menyelidiki persoalan sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar yang menyeret nama Bupati Blitar Rini Syarifah.

Kasi Pidsus Kejari Blitar Agung Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan maupun pengumpulan dokumen.

Pendalaman materi persoalan, kata Agung, terus dilakukan untuk memperkuat fakta bahwa memang ada persoalan yang layak ditingkatkan ke penyidikan.

“Bismillah tetap kita lakukan pendalaman untuk rumah dinas kita lakukan penyelidikan, kita mengumpulkan bahan keterangan, mengumpulkan dokumen-dokumen yang ada mudah-mudahan dari dokumen itu terkuak faktanya,” kata Agung, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, Kejari Blitar masih melakukan pendalaman dan akan menyiapkan surat penyelidikan beserta analisa sasaran, analisa tugas dan standar operasi. Kemudian akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk dokumen.

Baca Juga: Ormas GPI Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Soal Rumdin Wabup Blitar dan TP2ID

Diketahui, rumah pribadi suami Bupati Blitar Rini Syarifah yang terletak di Jalan Rinjani Kota Blitar, atau sebelah timur Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), ternyata disewakan untuk rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso.

“Terkait pemilik rumah di akta sangat jelas pemiliknya adalah Pak Zaenal Arifin suami beliau (Ibu Rini Syarifah Bupati Blitar),” kata Kabag Umum Setda Kabupaten Blitar Eko Sumardiyanto.

Menurut keterangan Kepala BPKAD Kabupaten Blitar Kurdianto, rumah pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah itu telah dikontrak atau disewa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar pada tahun 2021 melalui dua termin.

Termin pertama di tahun itu sudah dibayarkan dari APBD Kabupaten senilai Rp 43.685.000 untuk 2 bulan, sementara termin kedua dibayarkan senilai Rp 196.256.000 untuk tenggat waktu 8 bulan.

Pada tahun 2022, Pemkab Blitar juga kembali membayar biaya rumah pribadi Rini Syarifah dan suaminya untuk rumah dinas wakil bupati senilai Rp 294.384.000 untuk tenggat waktu 12 bulan.

“Untuk 2023 kebetulan tidak ada realisasi dan ini kami laporkan APBD 2023 dianggarkan 4 milyar untuk membangun rumah dinas wakil bupati di Satriyan,” ungkap Kurdi. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *