Sosialisasi Cukai oleh Satpol PP Kabupaten Blitar di Kecamatan Doko

Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar turut menari kuda lumping untuk menghibur masyarakat yang datang. (foto: IST)

Blitar, serayunusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar kali ini bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), bertempat di lapangan Dusun Sebeng Desa Doko, Kecamatan Doko, Jum’at (14/10/2022) malam.

Sosialisasi cukai yang ditujukan kepada kepada Forkopimcam Doko, perwakilan Kades dan warga masyarakat Doko ini dengan cara menggelar kesenian jaranan (kuda lumping).

Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi meyakini bahwa sosialisasi cukai dengan hiburan kuda lumping akan lebih efektif sebagai bagian kegiatan dengan bertatap muka.

Menurutnya dengan cara itu, pesan akan lebih mudah tersampaikan sekaligus dapat mengedukasi peserta maupun masyarakat khususnya penjual rokok. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Blitar.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Blitar Gencar Sosialisasi Cukai, Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

“Acara serupa akan digelar berkelanjutan, baik melalui media seni pertunjukan, operasi bersama dan kegiatan pengawasan BKC. Kegiatan selanjutnya dengan tatap muka menghadirkan massa untuk menyampaikan program ini,” kata Rustin.

Rustin berharap agar masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai atau yang dikenal dengan rokok polos sebab menurutnya, hasil pendapatan cukai juga untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangunan.

“Tidak ada orang yang meninggal saat merokok namun kita semua harus membantu menekan peredaran rokok polos,” ujar Rustin.

Sementara itu, narasumber dari Kantor Bea dan Cukai menyampaikan, rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar, sangat merugikan negara. Untuk itu Bea Cukai mengajak para peserta dan masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal atau rokok polos dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung.

“Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” kata narasumber.

Dijelaskan pula tentang rokok lintingan yang saat ini diminati oleh sebagian orang karena harganya terjangkau. Rokok lintingan memang belum bermerk dan berskala industri, jadi masih bisa dibeli tanpa direkati pita cukai. Itu khusus untuk tembakau iris yang belum bermerk dan belum dikemas dalam penjualan eceran.

“Hukuman bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar,” tegas narasumber.

“Dari segi kesehatan, rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,” sambungnya.

Seluruh rangakain kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan cukai serta pertunjukan kesenian kuda lumping di halaman Kantor Desa Wates serta paparan dari narasumber malam itu berjalan lancar dan aman. (adv/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *