Unras Aliansi Masyarakat Blitar Selatan Desak APH Tutup Pertambangan Ilegal, Pemkab Blitar Segera Buat Regulasinya

Unjuk rasa Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar di depan kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa (19/9/2023). (Foto: Istimewa)

Blitar, serayunusantara.com – Puluhan orang yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kabupaten Blitar menggelar unjuk rasa (Unras) di depan kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa (19/9/2023).

Dalam orasinya, Koordinator aksi, Mohamad Sutarto menuntut kepada aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar lebih serius dalam hal penanganan dan pengelolaan tambang yang masih abu-abu.

Alasannya, pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Blitar sekarang saat ini baik kegiatan maupun manfaatnya masih belum dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal, dan bahkan hanya merusak infrastruktur jalan.

“Untuk itu, kami menuntut kepada Pemkab Blitar dan APH untuk segera mengindentifikasi dan menutup pertambangan yang tidak patuh terhadap perundang-undangan,” lanjut M. Sutarto.

Baca Juga: Ormas GPI Desak Bupati Blitar Hengkang dari Rumdin Wabup Blitar

Selain itu, Sutarto juga mendesak kepada Pemkab Blitar agar segera mengkoordinasikan kepada pemangku kebijakan untuk membuat aturan dan peraturan yang jelas untuk dijadikan sebagai rujukan dalam regulasinya.

“Sehingga, penegakkan hukum permasalahan pertambangan di Kabupaten Blitar menjadi jelas, baik yang legal maupun yang ilegal” ungkapnya.

Kemudian menurut koordinator aksi, bila hal itu dibiarkan terus-menerus akan berdampak kurang baik terhadap lingkungan maupun masyarakat, seperti konflik antar masyarakat.

Untuk itu ia berharap, Pemkab Blitar segera bertindak cepat, tegas dan pasti, agar potensi-potensi pertambangan yang masih belum dikerjakan bisa menjadi penopang salah satu PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Peraturan harus dijaga dan ditaati. Baik pengaturan jalur tambang yang di lewati maupun potensi pajaknya. Sesuai amanah undang-undang, Pemkab Blitar harus segera menindaklanjutinya,” kata Sutarto. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *