Tim Gabungan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Exit Tol Suramadu

Surabaya, serayunusantara.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan di pintu keluar Jembatan Suramadu arah Surabaya pada Senin malam (28/7/2025).

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyebut keberhasilan itu merupakan hasil koordinasi cepat antara unit Ditlantas dan Ditresnarkoba.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, kendaraan berhasil dihentikan di Exit Suramadu. Sebelumnya, personel kami memang sedang melaksanakan patroli rutin sejak pukul 19.30 WIB di area jembatan,” jelas AKBP Hendrix pada Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan AKP Samsul Anwar, anggota Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba, mengenai dugaan peredaran sabu yang melibatkan mobil Toyota Etios putih berpelat nomor N 1449 CU. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan mengintai kendaraan yang dimaksud.

Baca Juga: Polres Ponorogo Ungkap Komplotan Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil, Pelaku Ditangkap di Batam

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan penghadangan dengan memperlambat arus kendaraan guna menghentikan mobil target. “Kendaraan berhasil dihentikan dengan lancar, tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” tambah Hendrix.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu yang disembunyikan di dalam dashboard mobil. Berat total barang haram tersebut diperkirakan mencapai satu kilogram.

Barang bukti kini telah diserahkan kepada Kompol Kurnia, Kanit 3 Subdit II Ditresnarkoba, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kasus ini selanjutnya ditangani oleh tim penyidik Ditresnarkoba untuk dilakukan pendalaman,” pungkas AKBP Hendrix. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *