LSM KRPK Pertanyakan Masalah Hukum Yang Belum Tuntas pada Polres Blitar

Wakapolres Blitar Didampingi Jajaran Terkaitnya Menerima Audiensi KRPK dan Mantan Kajari Blitar M. Amrullah Koordinasi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Blitar yang Belum Tuntas (Foto : Faisal)

Blitar, serayunusantara.com | Dilansir dari klikwarta, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar M. Amrullah bersama sejumlah anggota LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) mendatangi Polres Blitar, Rabu (2/11/2022).

Ketua KRPK Muhammad Trijanto didampingi rekan-rekannya bersama Amrullah oleh pihak Polres Blitar diterima kedatangannya dan dipersilahkan masuk ke ruang gelar perkara.

Di sana, mereka diterima Wakapolres, Kasat Reskrim hingga pejabat terkait di lingkungan Polres Blitar untuk beraudiensi.

Sekitar 2 jam mereka melakukan audiensi. Dihubungi awak media seusai kegiatan itu, Amrullah mengatakan permasalahan hukum khususnya di wilayah hukum Polres Blitar yang belum rampung itu mestinya bisa segera dirampungkan dengan tuntas.

Baca Juga : Pabrik Uang Palsu Digerebek Polda Jateng di Sukoharjo, Produknya Sangat Mirip Bahkan Lolos Sinar Ultraviolet

Permasalahan hukum yang belum selesai ini seperti kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Blitar yang melibatkan 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019. Lalu juga dugaan adanya mafia tanah di Desa Bululawang Kecamatan Bakung yang melibatkan oknum Polres Blitar, kasus pembuat surat palsu KPK tahun 2018 serta dugaan korupsi Workshop pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tahun 2012 yang sudah ada 5 orang tersangkanya.

“Apapun yang namanya permasalahan itu, apalagi menyangkut masalah pelanggaran hukum, harus diselesaikan secara tuntas. Harus ada endingnya jangan sampai menggantung, jangan sampai misalnya orang itu mulai sekarang ditetapkan tersangka sampai matipun tetap menyandang predikat sebagai tersangka. Kalau cukup bukti lanjut, kalau tidak cukup bukti dihentikan,” ucap Amrullah.

Disinggung permasalahan korupsi di KONI Kabupaten Blitar yang melibatkan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019, Amrullah menyebut ini demi keadilan. Sebab, semua orang sama dihadapan hukum.

“Itu namanya demi keadilan. Meskipun langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan. Fiat Justitia Ruat Coelum. Dan semua orang kedudukannya sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Siapapun yang ada peran dan ada keterlibatannya, ya harus diusut sesuai dengan amal perbuatannya lah,” tukasnya.

Baca Juga : Sidang Perdana Ferdy Sambo Curi Perhatian Media dengan Bawa Buku Hitam

Sementara ihwal kasus siapa yang membikin surat palsu KPK pada tahun 2018 yang menyeret Ketua KRPK M. Trijanto hingga harus sempat menghuni dingginya bilik jeruji besi, Amrullah menegaskan ini harus dituntaskan penyidik kepolisian.

“Kalau memang ada kendala harus dikomunikasikan, dikoordinasikan. Namanya stakeholder itu kan pihak-pihak yang terkait duduk bersama untuk dicari solusinya. Penyidik kan ini yang punya kewenangan. Diungkap, ditemukan dan diusut sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Amrullah.

Terpisah, M. Trijanto menambahkan, kedatangannya ke Polres Blitar ini juga menanyakan kembali progres penanganan dugaan kasus adanya mafia tanah di Desa Bululawang Kecamatan Bakung yang melibatkan oknum Polres Blitar dan dugaan korupsi Workshop pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tahun 2012 yang sudah ada 5 orang tersangkanya.

“Sehingga ini harus segera dituntaskan. Tadi kita sempat dibantu mantan kajari, yang pada intinya kasus 12 anggota dewan ini harus segera tuntas. Bukti yang kita ada ini ada juga putusan dari pengadilan tipikor karena ini menyangkut keadilan di masyarakat. Dalam arti tuntas disini segera dipanggil kemudian tersangka dan disidangkan gitu aja. Kita berharap nanti tanggal 9 Desember sebagai hari korupsi kita minta agar Polres Blitar mengumumkan progresnya dari hari ini,” urainya.

Baca Juga : Usai Ferdy Sambo, Ganti Istrinya Putri Candrawathi yang Mendengarkan Dakwaan

Sementara Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari menanggapi terkait hasil audiensi dengan eks Kajari Blitar M. Amrullah bersama KRPK, intinya pihak Polres Blitar atas laporan yang diajukan dari KRPK itu siap ditindaklanjuti.

“Intinya pasti kami tindaklanjuti,” ucapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *