Blitar, serayunusantara.com — Satlantas Polres Blitar dan Polres Blitar Kota kini semakin mempermudah layanan bagi masyarakat melalui sistem perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring via aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan ini memungkinkan warga untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain foto KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan melalui e-Rikkes, dan tes psikologi melalui aplikasi e-PPsi.
Setelah semua persyaratan digital diunggah, pemohon cukup melakukan pembayaran melalui transfer bank.
Baca Juga: Anggota Polres Blitar Disidang Disiplin Terkait Kasus Salah Tangkap
Keunggulan utama layanan ini adalah adanya fitur pengiriman fisik SIM baru langsung ke alamat rumah melalui jasa POS Indonesia.
Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi waktu bagi warga Blitar yang sibuk, sekaligus mendorong ketertiban administrasi berkendara dengan proses yang lebih transparan.
Perlu diingat, proses perpanjangan sebaiknya dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir agar tidak perlu melakukan proses pembuatan SIM baru. (Fis/Serayu)











