Jatim, serayunusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak Pemerintah Daerah untuk menindak tegas perusahaan yang menahan ijazah karyawan, khususnya UD Sentoso Seal Surabaya. Langkah ini penting karena praktik tersebut melanggar Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.
Hikmah Bafaqih, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius Pemprov Jatim untuk mensosialisasikan dan menegakkan aturan yang ada. “Pemprov harus tegas dalam penegakan hukum. Jika tidak, siapa lagi yang akan menjamin kepatuhan terhadap perda?” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4/2025).
Meski perusahaan terkesan tidak kooperatif dan berdalih bahwa kebijakan penahanan ijazah merupakan inisiatif HRD, Hikmah menegaskan bahwa pimpinan perusahaan tetap harus bertanggung jawab. “Kebijakan menahan dokumen resmi seperti ijazah jelas dilarang. Aturan harus ditegakkan agar menjadi contoh bagi perusahaan lain,” tegasnya.
Sebagai solusi sementara, Pemprov Jatim telah menyediakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang memiliki nilai setara dengan ijazah asli.
Baca Juga: Mengapa Lamongan Kembali Menjadi Incaran Investor Taiwan?
Kecaman atas Pemotongan Gaji karena Ibadah
Di sisi lain, Anggota DPRD Jatim Lilik Hendarwati mengutuk keras tindakan perusahaan yang memotong gaji karyawan karena menjalankan ibadah Salat Jumat. Menurutnya, hal ini melanggar hak konstitusional pekerja dan prinsip toleransi beragama.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga bertentangan dengan nilai kebebasan beragama yang dijamin undang-undang,” tegas Lilik, politisi Fraksi PKS. Ia menekankan bahwa ibadah adalah hak dasar yang tidak boleh dikaitkan dengan kedisiplinan kerja.
Lilik mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Tenaga Kerja untuk segera menindak perusahaan pelanggar. “Perlu sanksi tegas, baik administratif maupun hukum, agar kasus serupa tidak terulang dan Surabaya dapat menjadi kota yang menghargai hak pekerja serta keberagaman,” pungkasnya. (Serayu)