Jatim, serayunusantara.com – Transformasi organisasi dalam pelayanan hukum di Jawa Timur mulai membuahkan hasil positif. Kanwil Kemenkum HAM Jatim mencatat sebanyak 10.333 permohonan perlindungan kekayaan intelektual pada Triwulan I 2025. Angka ini mengalami peningkatan signifikan sebesar 50 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Pertumbuhannya sangat pesat, mencapai 50 persen dari tahun lalu,” ungkap Kakanwil Kemenkum HAM Jatim, Haris Sukamto, pada Rabu (23/4/2025).
Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasinya mencapai Rp 12,17 miliar, naik 12,04 persen dibanding Triwulan I 2024 yang sebesar Rp 10,87 miliar. PNBP ini berasal dari biaya pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan sejenisnya.
“Kenaikan ini dipicu oleh penyesuaian tarif PNBP dan semakin banyaknya UMKM yang memanfaatkan layanan dengan insentif dari pemerintah,” jelas Haris.
Sebagai contoh, biaya pendaftaran merek normalnya Rp 1,8 juta. Namun, jika pelaku UMKM melampirkan Surat Keterangan UMKM dari Pemprov atau Pemkab/Pemkot, biayanya turun menjadi hanya Rp 500 ribu.
Baca Juga: Perum Jasa Tirta I Akan Gelar Flushing di Bendungan Wlingi dan Lodoyo pada 27 April–3 Mei 2025
Potensi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Jatim
Selain merek dan hak cipta, Indikasi Geografis (IG) menjadi peluang besar bagi produk unggulan daerah, seperti:
- Batik Tulis Tenun Gedog Tuban
- Tembakau Manilo Jombang
- Tembakau Na Ogst Jember
- Durian Bido Jombang
- Gerabah Karang Penang Sampang
- Kopi Excelsa Banyuwangi
- Kacang Tanah Tuban
- Apel Nongkojajar Pasuruan
- Duku Rejoso Pasuruan
- Jeruk Semboro Jember
- Bawang Merah Kraksaan Probolinggo
- Kakao Pacitan
- Mangga Arum Manis Probolinggo
- Nanas Kelud Blitar
“Selain itu, kami juga mendorong penguatan merek kolektif, seperti Ikan Asap Probolinggo, serta pengembangan Kawasan Karya Cipta, seperti Kampung Animasi Malang dan Gandrung Sewu Banyuwangi,” papar Haris.
Peluang Perlindungan Karya Kreatif
Fenomena konten kreatif seperti sound horek juga berpotensi dilindungi melalui pencatatan hak cipta pertunjukan. “Dengan begitu, kreator lokal mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum atas karyanya,” ujarnya.
Strategi Ke Depan
Ke depan, Kanwil Kemenkum HAM Jatim akan mengoptimalkan kolaborasi dengan pemda, perguruan tinggi, dan pelaku usaha melalui pendampingan dan promosi bersama. Pemanfaatan teknologi digital untuk sosialisasi serta penguatan pusat perbelanjaan berbasis KI juga menjadi langkah strategis.
Baca Juga: Pemkot Surabaya dan Polres Tanjung Perak Segel Gudang CV Sentoso Seal karena Tak Miliki Izin TDG
“Pendekatan berbasis potensi lokal dan pemetaan wilayah prioritas akan mempercepat peningkatan permohonan perlindungan KI secara merata dan berkelanjutan,” pungkas Haris.