Trenggalek, serayunusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mulai mematangkan agenda kerja sepanjang Maret 2026. Fokus utama legislatif bulan ini tertuju pada percepatan rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, serta pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.
Penataan jadwal ini dilakukan menyusul adanya keterbatasan hari kerja efektif akibat kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) dan libur panjang Hari Raya. Keputusan strategis tersebut disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek yang digelar pada Senin (2/3/2026).
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Subadianto, mengungkapkan bahwa pengaturan agenda secara terukur sangat diperlukan mengingat waktu kerja di bulan Maret tergolong singkat. Hal ini dipicu oleh jadwal WFH pada 15, 16, dan 18 Maret, ditambah masa cuti bersama Idulfitri hingga 24 Maret 2026.
“Dengan kondisi ini, DPRD harus mengatur agenda secara lebih terukur. Kalau tidak disusun sejak awal, pembahasan bisa menumpuk di akhir bulan,” ujar Subadianto menjelaskan urgensi penjadwalan tersebut.
Subadianto menegaskan bahwa paripurna Raperda Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan menjadi prioritas utama di awal bulan.
Regulasi ini dinilai sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal di Kabupaten Trenggalek. Setelah tahapan paripurna, pembahasan akan segera diperdalam melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus).
Selain sisi legislasi, fungsi pengawasan juga tetap berjalan melalui penjadwalan paripurna LKPJ kepala daerah yang dipatok pada 30 Maret 2026. Agenda ini merupakan instrumen penting bagi DPRD untuk mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran terakhir.
“Setelah paripurna LKPJ, kami akan membentuk panitia khusus untuk membahas secara mendalam selama kurang lebih satu bulan,” jelas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Meski dihimpit waktu yang terbatas, DPRD Trenggalek berkomitmen untuk menjaga kualitas pembahasan di setiap tahapan. Seluruh rangkaian agenda, termasuk paripurna penutup pada 31 Maret 2026, diharapkan dapat terlaksana secara disiplin sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Penjadwalan ulang melalui Banmus ini menjadi langkah agar agenda legislasi dan pengawasan tetap optimal, tanpa mengabaikan momentum Hari Raya dan kebijakan kerja yang berlaku,” pungkas Subadianto. (Hamzah)




















