Jakarta, serayunusantara.com – Langkah hukum berani diambil oleh seorang guru honorer asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Reza Sudrajat resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini menyoroti kebijakan pemerintah yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan.
Dalam perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 tersebut, Reza berargumen bahwa penempatan dana MBG dalam anggaran pendidikan berpotensi menggerus alokasi riil untuk peningkatan kualitas pengajaran dan kesejahteraan guru.
Inti dari permohonan Reza terletak pada perhitungan persentase anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Berdasarkan dokumen persidangan, ia memaparkan data sebagai berikut:
- Total Anggaran Pendidikan: Mencapai sekitar Rp769 triliun.
- Alokasi Program MBG: Menyerap sekitar Rp268 triliun dari total tersebut.
Menurut kalkulasi pemohon, jika anggaran MBG dikeluarkan dari pos pendidikan, maka alokasi pendidikan murni hanya tersisa sekitar 11,9 persen dari total APBN. Angka ini dinilai melanggar amanat UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
“Program MBG lebih tepat dikategorikan sebagai program kesehatan masyarakat, perlindungan sosial, atau ketahanan pangan, bukan program pendidikan,” tegas Reza di hadapan majelis hakim MK tanpa didampingi kuasa hukum.
Baca Juga: Menu MBG Dikeluhkan Tak Layak, Wali Kota Malang Bakal Evaluasi dan Panggil Seluruh Pengelola SPPG
Sebagai praktisi di lapangan, Reza mengkhawatirkan kebijakan ini akan mempersempit ruang fiskal negara untuk membiayai kebutuhan mendasar sekolah. Ia menilai anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk memperbaiki fasilitas sekolah yang rusak serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, termasuk guru honorer yang hingga kini masih berjuang demi status dan penghasilan layak.
Kebijakan memasukkan program non-instruksional ke dalam pos pendidikan dianggap sebagai “manipulasi statistik” demi sekadar memenuhi batas minimal konstitusional 20 persen.
Sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan beberapa catatan penting. Mahkamah meminta pemohon untuk memperkuat legal standing atau kedudukan hukumnya.
Reza diminta menjelaskan secara lebih rinci hubungan langsung antara statusnya sebagai guru dengan kerugian konstitusional yang dialami akibat kebijakan APBN tersebut. Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya.
Baca Juga: Pemkab Bojonegoro Perkuat Standar Higiene SPPG Demi Optimalisasi Program MBG
Gugatan ini diprediksi akan menjadi ujian serius bagi kebijakan anggaran pemerintah. Jika MK mengabulkan permohonan ini, pemerintah dipastikan harus merombak struktur pembiayaan nasional, menghitung ulang porsi anggaran pendidikan, atau mencari sumber pendanaan baru untuk program unggulan MBG di luar pos pendidikan.
Langkah seorang guru honorer dari Karawang ini kini membawa perdebatan dari ruang kelas menuju meja hijau tertinggi di Indonesia, menuntut kejelasan atas hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas sesuai amanat konstitusi. (Ko/serayu)























