LSM Gannas Desak Legislatif Gunakan Hak interpelasi Untuk Bubarkan TP2ID

Haring LSM Gannas bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar.(foto : achmad/serayunusantara.com)

Blitar, serayunusantara.com | LSM Gannas mendesak kepada DPRD Kabupaten Blitar supaya menggunakan hak interpelasinya jika Bupati Blitar tetap ngotot mempertahankan keberadaan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.

Alasannya, setelah dibentuknya TP2ID justru penyerapan anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi lamban. Karena, TP2ID diduga sering melakukan intervensi atau mendekte terhadap kinerja OPD.

“Menurut kami, TP2ID telah gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta tidak ada manfaatnya. Untuk itu, kami mendesak kepada DPRD dan bupati Blitar segara mencabut SK Bupati Blitar Nomor 188/221/409.06/KPTS/2022 tentang pembentukan TP2ID,” ucap Mujianto (anggota LSM Gannas) dihadapan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar saat dengar pendapat di ruang rapat komisi, pada Rabu (9/11/2022) kemarin.

Baca Juga : LSM KRPK Pertanyakan Masalah Hukum Yang Belum Tuntas pada Polres Blitar

Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Kabupaten Blitar berjanji akan segera memfasilitasi kembali untuk melakukan audensi yang lebih lebar bersama OPD terkait, dan akan memanggil sekretaris daerah (Sekda) dan bupati Blitar untuk duduk bersama membahas persoalan itu.

“Tampaknya LSM Gannas kurang puas terhadap jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban bagian hukum Pemkab Blitar. Sehingga, hal ini perlu diperluas lagi atau difasilitasi,” terang Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Panoto kepada wartawan.

Kendati demikian, menurut Panoto, DPRD tidak bisa membubarkan TP2ID. Sebab, hal itu merupakan hak preogratif bupati Blitar karena dianggap perlu keberadaanya.

Baca Juga : Mantan Bupati Blitar Rijanto Ditetapkan Menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan, Targetnya Hattrick di 2024

Hanya saja, kalau memang itu perlu dibubarkan, pihaknya menyakini melalui pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan melalui rapat paripurna bisa dipahami oleh bupati.

“Ketika itu sudah disampaikan dan sudah dijawab melalui rapat paripurna, maka sebatas itu kami bisa melakukannya. Untuk itu bupati akan mengevaluasi TP2ID,” tuturnya.

Dalam hearing ini, LSM Gannas mengingatkan kembali atas tanggapan beberapa fraksi yang mengharapkan tidak perlu diteruskan keberadaan TP2ID, maka harus dibubarkan.

Baca Juga : Gubernur Jatim Bersama Bupati Blitar Santuni Korban Truk Tebu Yang Tersapu Banjir Bandang dan Tanah Longsor

“LSM Gannas mengapresiasi apa yang menjadi harapan fraksi-fraksi tersebut, karena apa? fraksi dalam DPRD adalah lembaga politik, yang statemen dan apapun kesimpulannya ada bagian dari kebijakan politik yang dihasilkan,”

“Kemudian, dirangkum dari konstituen dan suara-suara yang ada dimasyarakat. Ketika pandangan-pandangan fraksi dalam rapat paripurna tidak dijawab secara baik dan seakan Bupati mengabaikan keinginan sebagian besar fraksi atas TP2ID tersebut, maka kami LSM mengharapkan lembaga legislatif menggunakan hak politiknya ke hak angket,”

“Bahkan, sampai kepada hak interpelasinya. Kita taulah apa yang sebenarnya terjadi dan dilakukan oleh oknum yang berada di TP2ID, tidak perlulah disebutkan satu persatu kasus,”

“Sehingga, pada akhirnya kita menginginkan pemerintah yang kuat, birokrasi yang berwibawa dan berfungsi lembaga pemerintahan yang ada,” pungkas Mujianto.(jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *