Pemkot Surabaya Berikan Sanksi Sosial untuk Pasien TBC yang Tidak Patuh Berobat

Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengendalian penyakit tuberkulosis (TBC) dengan memberikan sanksi sosial kepada pasien yang mangkir dari pengobatan rutin.

Salah satu bentuk sanksinya adalah penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan BPJS Kesehatan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pasien TBC yang tidak berobat secara teratur berpotensi menularkan penyakit ke orang lain. Oleh karena itu, Pemkot akan membekukan dokumen kependudukan bagi yang menolak pengobatan.

“Kalau sudah tahu sakit, mengapa tidak mau berobat? Jika dibiarkan, TBC bisa menyebar seperti COVID-19 dulu. Karena itu, bagi warga Surabaya yang sakit TBC tetapi enggan berobat, kami akan nonaktifkan KTP-nya,” tegas Eri di kantornya, Senin (28/4/2025).

Sanksi ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC. Tujuannya untuk mempercepat eliminasi TBC di Surabaya pada 2030, sekaligus memastikan pasien mendapat pengobatan tepat dan mengurangi angka putus berobat.

Baca Juga: Retret Jatim, Perkuat Kolaborasi Pemimpin untuk Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Indonesia

Stiker Peringatan hingga Pembekuan NIK

Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina, menjelaskan bahwa pasien TBC yang mangkir selama seminggu tanpa konfirmasi akan diberi stiker peringatan “Mangkir Pengobatan” di rumahnya. Tim khusus (Hexahelix) akan melakukan kunjungan untuk memberikan edukasi. Jika tetap menolak, NIK dan BPJS-nya akan dinonaktifkan.

“Jika pasien menolak tanda tangan surat pernyataan atau menolak stiker peringatan, kami akan buat berita acara dan lanjut ke pembekuan KK serta BPJS,” jelas Nanik.

Syarat Skrining TBC untuk Pendatang Baru

Aturan ini juga berlaku bagi warga luar kota yang pindah ke Surabaya. Mereka wajib menjalani skrining TBC di puskesmas setempat sebelum mengurus KTP. Jika terdeteksi TBC tetapi menolak pengobatan, KTP tidak akan diterbitkan.

Eddy Christijanto, Kepala Dispendukcapil Surabaya, menegaskan bahwa pembekuan dokumen bersifat otomatis berdasarkan laporan Dinkes. “Jika pasien mau berobat hingga sembuh, sanksi dicabut. Tapi jika tetap menolak, mereka tidak bisa mengakses layanan kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Jatim Lakukan Klarifikasi Terkait Laporan Penahanan Ijazah oleh Pemilik UD Sentoso Seal

Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap penanganan TBC lebih efektif dan kasus penularan dapat ditekan. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *