Jakarta, serayunusantara.com – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memastikan masa sanksi terhadap Ahmad Sahroni telah rampung. Dengan demikian, politikus tersebut dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai pimpinan Komisi III DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.
Nazaruddin menjelaskan, Sahroni lebih dulu dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. Penonaktifan internal partai itu kemudian diikuti sanksi nonaktif dari MKD yang diputuskan pada 5 November 2025.
“MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak yang bersangkutan dinonaktifkan oleh Partai NasDem,” ujar Nazaruddin dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Sebut Pentingnya Pendidikan dalam Keluarga dan Pesantren di Blitar
Merujuk pada keputusan tersebut, masa sanksi Sahroni dihitung sejak akhir Agustus 2025 dan dinyatakan berakhir pada 5 Maret 2026. “Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nazaruddin mengungkapkan bahwa pengusulan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III telah disampaikan Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Penetapan itu, kata dia, telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang MD3 serta tata tertib DPR RI.
Namun, pengaktifan kembali Sahroni efektif berlaku mulai 10 Maret 2026. Hal itu karena DPR RI tengah memasuki masa reses sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
“Penetapan tersebut efektif per 10 Maret 2026, setelah masa reses DPR berakhir,” kata Nazaruddin.
Dengan berakhirnya masa sanksi ini, Sahroni dijadwalkan kembali memimpin Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, tepat setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya. (Jun)
(Berita : berbagai sumber)
























