Jatim, serayunusantara.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menutup belasan warung kopi di sepanjang jalan Kecamatan Siman karena diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi. Penutupan ini resmi berlaku mulai 5 Mei 2025 setelah pihak berwenang menemukan bukti pelanggaran.
Kasatpol PP Ponorogo, Eko Edi Suprapto, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah koordinasi dengan Bupati Sugiri Sancoko, Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, serta dukungan Forkopimcam Siman dan warga setempat.
Sebelumnya, Satpol PP bersama Puskesmas Siman telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 29 perempuan yang bekerja di warung-warung tersebut. Hasilnya mengejutkan: 35% di antaranya terindikasi positif HIV.
Eko menegaskan bahwa warung-warung tersebut dilarang beroperasi kembali atau berpindah lokasi untuk mencegah penyebaran praktik ilegal. Ia juga mengingatkan bahwa Satpol PP akan bertindak tegas terhadap semua pelanggar Perda, terutama yang mengancam ketertiban umum.
Baca Juga: Kapolda Jatim Sambut Audiensi GM FKPPI, Bahas Peran Pemuda Jaga Stabilitas
“Kami mulai dari Siman, tetapi warung remang-remang di kecamatan lain juga akan kami tindak. Masyarakat diharapkan melapor jika menemukan tempat mencurigakan,” tegas Eko.(serayu)