Pilkada 2024 Selesai, KPU Jatim Siap Kembalikan Sisa Dana ke Kas Negara

Jatim, serayunusantara.com – Setelah menyelesaikan tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim bersiap mengembalikan sisa dana pelaksanaan Pilkada ke kas negara. Sebagai penyelenggara, KPU Jatim sebelumnya menerima alokasi anggaran sebesar Rp845 miliar dari APBD.

Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menjelaskan bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan selambat-lambatnya tiga bulan setelah penetapan pasangan calon pemenang.

KPU Jatim telah menetapkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak sebagai pemenang Pilgub Jatim pada 6 Februari 2025, sehingga batas pengembalian dana adalah 6 Mei 2025.

“Kami masih menghitung sisa anggaran karena beberapa kegiatan masih berlangsung,” ujar Nanik di Surabaya, Senin (5/5/2025).

Menurut perhitungan sementara, sekitar 85% anggaran telah digunakan. Sisa dana terutama berasal dari tahap pencalonan, di mana KPU semula mengantisipasi lebih dari tiga pasangan calon, termasuk jalur independen. Namun, hanya tiga paslon yang mendaftar. Sebelum mengembalikan dana, KPU Jatim akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Jatim.

Baca Juga: DPRD Jatim Dukung Program Perumahan dan Beasiswa untuk Anak Buruh

“Semua tahapan sudah selesai, tetapi kami masih melakukan evaluasi dan pengecekan akhir untuk memastikan tidak ada tagihan tertunggak,” jelas Nanik.

Di sisi lain, Anggota KPU Jatim, Chairul Umam, menyatakan syukur karena KPU RI memberikan apresiasi kepada KPU Jatim sebagai pelaksana tahapan pencalonan terbaik. Menurutnya, tidak ada masalah pencalonan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berujung pada gugatan di Mahkamah Agung (MA).

“Semua sengketa yang diajukan ke MA berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara. Alhamdulillah, seluruh proses berjalan lancar,” tandasnya. (serayu) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *