Situbondo, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo berhasil mengungkap aksi pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang terjadi di 15 titik berbeda di Kabupaten Situbondo.
Tim Resmob Satreskrim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EBH (57), warga Kecamatan Panji, beserta barang bukti berupa meteran air dan peralatan yang digunakan dalam aksinya.
Menurut AKP Agung Hartawan, Kasat Reskrim Polres Situbondo, penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif menyusul laporan masyarakat dan PDAM mengenai hilangnya sejumlah meteran air, didukung oleh rekaman CCTV.
Saat penangkapan, polisi hanya menemukan satu meteran air, sementara sisanya telah dijual ke penampung barang bekas keliling, menurut pengakuan tersangka. Selain itu, disita juga berbagai peralatan seperti kunci inggris, kunci pipa, segel, pipa besi, dan sepeda motor yang dipakai pelaku.
Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan, Kapolda Jatim Resmikan Pembangunan Polsek Tambak Bawean
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2022 dan mengaku telah mencuri di 15 lokasi berbeda. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan,” jelas AKP Agung.
Aksi pencurian ini dinilai merugikan pelanggan PDAM dan sempat mengganggu pasokan air bersih. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan motif ekonomi untuk menjual komponen logam meteran.
“Masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi, baik langsung atau melalui hotline 110,” tegas Kasat Reskrim.(Serayu)