Wartawan Ditangkap Polisi, Dalih Memeras atau Rekayasa?

Oleh Catur Santoso, Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT)

Penangkapan tiga orang wartawan oleh polisi di Trenggalek, Jawa Timur dengan tuduhan memeras patut dipertanyakan. Apakah benar wartawan tersebut melakukan tindakan memeras, ataukah ini hanya sebuah rekayasa untuk membungkam suara kritis?

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak untuk melakukan investigasi dan melaporkan temuan mereka kepada publik. Jika wartawan tersebut melakukan tindakan yang tidak etis, maka perlu dilakukan pemeriksaan yang objektif dan transparan.

Polisi harus dapat membuktikan bahwa wartawan tersebut benar-benar melakukan tindakan memeras, bukan hanya berdasarkan tuduhan atau laporan yang tidak jelas. Dalam proses hukum, penting untuk memastikan bahwa hak-hak wartawan sebagai warga negara tetap dilindungi.

Jika menilik dari pemberitaan media online, Polisi menyatakan kepala desa telah memberi uang Rp 5 juta kepada tiga oknum wartawan. Artinya, kepala desa ada upaya menyuap dan itu sama-sama masuk ranah pidana. Namun, faktanya hanya wartawan yang ditangkap. Ini menimbulkan pertanyaan tentang ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga: Kapolres Trenggalek Perkuat Ketahanan Pangan dengan Kebun Sayur dan Bantuan Tandon Air

Kita berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, serta tidak menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan pers di Indonesia. Jika terbukti bahwa penangkapan tersebut tidak berdasar, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja polisi dan diberikan sanksi yang tepat kepada pihak yang bertanggung jawab.

Dalam kasus ini, kita perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan profesional dan tidak membungkam kebebasan pers. Kita juga perlu memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini diperlakukan secara adil dan sama di mata hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *