Blitar, serayunusantara.com – Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar didatangi puluhan aktivis dari Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) dan Front Perjuangan Petani Matataman (FPPM) pada Rabu (18/02/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengungkap dugaan skandal manipulasi sertifikat tanah dalam program perhutanan serta indikasi penyelewengan dana desa di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
Laporan resmi tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, dan Kasi Pidsus. Dalam aksi ini, para pelapor didampingi oleh advokat Mohammad Trijanto dari Revolutionary Law Firm.
FMR menengarai adanya penyimpangan serius dalam program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Nesa, perwakilan mahasiswa dari Fakultas Hukum Unisba, mengungkapkan adanya dugaan ribuan bidang lahan kosong yang justru masuk dalam skema sertifikasi, padahal lahan tersebut tidak diperuntukkan bagi permukiman atau fasilitas publik.
Berdasarkan data, dari potensi 4.388 bidang tanah, baru sekitar 3.132 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan.
Baca Juga: Anggaran Publikasi di Kabupaten Blitar Merosot: Kelangsungan Kerja Sama Pemkab-Pers Jadi Sorotan
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya upaya mensertifikatkan lahan kosong yang diduga menabrak aturan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Blitar dan Universitas Gadjah Mada tahun 2022.
Mohammad Trijanto menegaskan bahwa sertifikasi seharusnya hanya menyasar lahan yang benar-benar ditempati atau digunakan untuk kepentingan sosial.
”Kalau lahan kosong tiba-tiba diperlakukan sebagai permukiman, itu jelas menabrak aturan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi bentuk manipulasi yang merusak esensi PPTPKH,” tegas Trijanto.
Trijanto menilai rekayasa riwayat tanah pada lahan kosong merupakan pintu masuk bagi praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat.
“Ketika tanah kosong disulap seolah-olah pemukiman demi sertifikat, itu sudah permainan. Ini celah yang sangat mungkin dimanfaatkan mafia tanah,” ujarnya.
Baca Juga: Anggaran Publikasi di Kabupaten Blitar Merosot: Kelangsungan Kerja Sama Pemkab-Pers Jadi Sorotan
Selain isu agraria, FPPM turut melaporkan dugaan penggelapan dana desa di Desa Bululawang yang melibatkan unit BUMDes. Uang senilai lebih dari Rp135 juta untuk program ketahanan pangan diduga raib tanpa realisasi yang jelas.
Joko Agus Prasetyo, perwakilan FPPM, menyoroti struktur kepengurusan BUMDes yang sarat akan praktik nepotisme, di mana jabatan strategis diduduki oleh kerabat dekat kepala desa dan perangkat desa.
Menanggapi berkas laporan yang masuk, Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, memastikan pihak korps adhyaksa akan melakukan penelahan mendalam
“Semua laporan yang masuk akan kami pelajari dan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti, baik terkait dugaan lahan kosong yang disertifikatkan maupun dugaan korupsi dana desa,” ujarnya. (Jun)






















