Pembangunan KDMP di SDN Tlogo 2 Tetap Berjalan, DPRD Blitar Pertanyakan Kebijakan

Blitar, serayunusantara.com – Proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di area SDN Tlogo 2, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, tetap dilanjutkan meski menuai sorotan. Kebijakan tersebut mendapat kritik dari DPRD karena dinilai berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.

Sekolah yang masih aktif digunakan oleh sekitar 182 siswa itu kini menjadi lokasi pembangunan KDMP. Kondisi ini memicu perhatian berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, mengungkapkan pihaknya telah berulang kali menyarankan agar pemerintah desa mencari lokasi alternatif yang tidak mengganggu aktivitas pendidikan.

Baca Juga: Ratusan Media dan LSM Se Kediri Raya Diundang Dandim 0809/Kediri Sampaikan Komitmen Kelancaran Program KDMP/ KKMP

“Sebetulnya saya sudah berkali kali menyampaikan kalau bisa cari alternatif lain. Jangan menganggu kegiatan belajar mengajar. Kan ada aset lain bengkok kan ada, cuma tetap ngotot disitu saya gak tau,” ujarnya, Sabtu (18/04/2026).

Menurut Sugeng, keputusan tetap membangun KDMP di lingkungan sekolah dinilai kurang tepat, mengingat masih tersedia aset desa lain yang bisa dimanfaatkan. Ia menilai kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama terkait prioritas dan pertimbangan yang digunakan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa jika pembangunan tetap dilakukan di area sekolah, maka harus disertai solusi konkret berupa penyediaan fasilitas pengganti yang layak bagi siswa.

“Atau solusi saya dulu pernah menyampaikan, kalau memang terus aset desa gak boleh disentuh entah apa gak tau kenapa, kalau makai gedung sekolah, karena merasa aset itu milik desa ya tolong dibangun tempat pengganti baru lahan ditempati,” tegasnya.

Baca Juga: Skema Pendanaan Koperasi Merah Putih Diubah, Pemerintah Kini Tanggung Cicilan Lewat Dana Transfer Daerah

Saat ini, area yang akan dijadikan lokasi KDMP telah dipasangi penutup seng, dan bangunan lama yang sebelumnya digunakan sebagai kantor telah dibongkar sebagai bagian dari proses pembangunan.

Sugeng menambahkan bahwa DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan masukan terkait kebijakan tersebut, meski keputusan akhir tetap berada di pihak eksekutif.

“Saya sudah berkali kali menyampaikan itu tapi sekali lagi dewan bukan pengambil kebijakan pengawasan dan memberi masukan dan itu sudah kami lakukan semua,” tegasnya.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kenyamanan dan keberlangsungan proses belajar siswa. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah solutif agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan hak pendidikan anak. (San)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *