Pemkot Surabaya Tegaskan Penertiban Perusahaan Nakal, Wali Kota Eri: Harus Patuh Aturan

Jatim, serayunusantara.com – Pemerintah Kota Surabaya, di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi, memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Pemkot Surabaya akan melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan hak pekerja.

Eri Cahyadi menyatakan bahwa perusahaan diberikan tenggat waktu dua minggu untuk memenuhi persyaratan administrasi. “Saya sudah instruksikan Disperinaker agar seluruh perusahaan di Surabaya didata ulang dalam dua minggu,” tegasnya di Balai Kota Surabaya, Rabu (16/4/2025).

Ada tiga poin utama yang menjadi fokus pendataan:

  1. Kelengkapan izin usaha
  2. Kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki
  3. Kejelasan status badan hukum atau unit usaha

Baca Juga: Gubernur Jatim Ajak Banyuwangi dan Daerah Lain Koordinasi dengan Menteri untuk Program Nasional

“Perusahaan harus memastikan izin usahanya lengkap. Jika tidak memiliki izin, minimal harus ada surat keterangan domisili yang diverifikasi oleh camat. Selain itu, status perusahaan—apakah sebagai anak usaha, gudang, atau lainnya—harus jelas,” jelas Eri.

Sebagai Ketua APEKSI, Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk yang menahan ijazah karyawan atau mengabaikan hak pekerja. “Tidak boleh ada pelanggaran terhadap Perda, PP, atau Permen di Surabaya. Jika ada perusahaan nakal, kami akan bertindak,” tegasnya.

Untuk mempermudah pengaduan, Pemkot Surabaya membuka posko khusus bagi pekerja yang mengalami masalah seperti penahanan ijazah atau perlakuan sewenang-wenangan. “Selama perusahaannya beroperasi di Surabaya, kami akan bertanggung jawab. Meski pengawasan tenaga kerja ada di tingkat provinsi, kami tidak bisa diam,” ujarnya.

Eri juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi izin operasional perusahaan, seperti IMB dan AMDAL. “Jika AMDAL dicabut, perusahaan tidak bisa beroperasi meski izin lain masih berlaku. Kami akan koordinasi dengan provinsi untuk penegakan hukum,” pungkasnya. (Ha/serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *