Polres Kediri Kota Tangkap Residivis Narkoba, Sita Sabu-Sabu Hampir 500 Gram

Kediri, serayunusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AW alias Gentong (35), warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam penyebaran sabu-sabu dan ganja.

Operasi penangkapan dilakukan pada Senin (26/5/2025) pagi di kediaman tersangka. Petugas menyita barang bukti berupa 427,45 gram sabu-sabu dan 2,42 gram ganja yang siap diedarkan.

“AW kami amankan di rumahnya. Dari penggeledahan, ditemukan sabu-sabu hampir setengah kilogram serta ganja dalam kemasan siap jual,” jelas Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, Rabu (28/5/2025).

Menurut AKP Endro, kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan AW. Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkapnya tanpa insiden.

Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Dukung Peluncuran Program 100 Hari Kerja Pemkot Kediri

Dalam pemeriksaan, AW mengaku kembali terlibat dalam peredaran narkoba karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur imbalan Rp1–1,5 juta per transaksi.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dihukum satu tahun penjara dan baru bebas pada Oktober 2024,” tambah AKP Endro.

Satresnarkoba kini mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan besar di balik AW yang diduga mengendalikan pasokan narkoba di wilayah Kediri.

“Ini bukti komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami berterima kasih atas peran masyarakat dan akan terus bergerak hingga jaringan ini benar-benar tuntas,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Lansia di Kediri Tewas Tenggelam di Sumur Rumah Sendiri

AW dikenakan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5–12 tahun penjara. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *