Malang, serayunusantara.com – Kepolisian Resor Malang (Polres Malang) di bawah Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti dan melibatkan tim gabungan dari Unit Reskrim, Provos, serta Satpol PP setempat.
Barang Bukti Disita
Dalam penggerebekan yang dilaksanakan pada Minggu (13/4/2025), petugas menemukan dan menyita 5 botol bir Bintang (620 ml), 3 botol bir Bintang (320 ml), serta 2 botol vodka. Miras tersebut dijual tanpa izin oleh pemilik toko berinisial M (62), yang mengaku hanya menjual sisa stok lama.
Proses Hukum Berjalan
Meskipun pelaku telah menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, Polres Malang tetap melanjutkan proses hukum dengan menjeratnya dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan mencegah peredaran miras ilegal.
Baca Juga: Polres Sampang Gagalkan Upaya Penyelundupan 9,6 Ton Pupuk Bersubsidi ke Madiun
Langkah Preventif Diperkuat
Polres Malang juga akan meningkatkan sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, agama, serta pemerintah desa untuk mencegah peredaran miras ilegal. Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi warga Pakisaji.(ke/serayu)