Serahkan SK kepada 478 PPPK, Bupati Blitar Berharap untuk Jaga Integritas, Loyalitas dan Dedikasi

Bupati Blitar Rini Syarifah usai menyerahkan SK PPPK formasi guru di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Senin (28/8/2023). (Foto: IST)

Blitar, serayunusantara.com – Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.

SK itu diberikan Bupati Rini kepada 478 PPPK di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Senin, 28 Agustus 2023. Mereka terdiri dari 361 guru ditempatkan di SD Negeri, sementara 117 orang ditempatkan di SMP Negeri.

Bupati Rini menyampaikan selamat kepada PPPK yang telah mendapatkan SK. SK yang diterima diharapkan dapat menambah semangat pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Blitar.

“Saya berharap kepada 478 PPPK yang baru saja menerima SK untuk menjaga integritas, loyalitas dan dedikasinya dalam pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Blitar,” katanya.

Bupati Rini juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada panitia seleksi atas terselenggaranya pengadaan ASN untuk formasi Tahun 2022 yang telah melaksanakan tugas dengan baik, transparan dan akuntabel.

Pengangkatan PPPK

Bupati Rini menyebut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dijelaskan Pengangkatan PPPK dilakukan setelah mendapat Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dari Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara – Surabaya.

Baca Juga: Bupati Irsyad Buka Golf Tournament 2023 Bupati Charity Cup XXI

Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar itu juga menjelaskan, Pemkab Blitar juga tidak bermaksud untuk menunda-nunda penyerahan SK, namun dalam proses penerbitan SK memerlukan beberapa tahapan.

Tahapan itu diantaranya adalah sinkronisasi data, karena terdapat pengisian data yang tidak sesuai pada saat pendaftaran dengan data pada saat pemberkasan, sehingga persetujuan teknis NIPPPK baru selesai semua pada tanggal 29 Juli 2023.

“Proses selanjutnya adalah pembuatan SK nominatif untuk ditanda tangani Bupati. Setelah SK ditandatangani Bupati, selanjutnya dibuatkan petikan SK satu persatu melalui aplikasi si-ASN dan dilakukan penyerahan SK,” ujarnya. (adv/dprd/Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *