Jatim, serayunusantara.com – Sejumlah instansi pemerintah Kabupaten Ponorogo yang tergabung dalam Gugus Tugas Penertiban Perizinan (GGTP) melakukan operasi penertiban kabel optik yang dipasang secara tidak sah di sepanjang Jalan Menur. Tim ini melibatkan perwakilan dari berbagai dinas, badan, serta Satpol PP setempat.
Etik Mudarifah, selaku Plh. Kepala DPMPTSP Ponorogo dan Ketua Pelaksana GGTP, menyatakan bahwa sebelum melakukan pemotongan paksa terhadap kabel-kabel yang tidak teratur, pihaknya telah memberikan peringatan dan imbauan kepada para penyedia layanan internet untuk menata ulang instalasi mereka.
“Pemotongan kabel ISP ini dilakukan setelah sebelumnya kami mengadakan sosialisasi dan koordinasi. Sebagian penyedia layanan sudah memproses perizinan, sementara yang masih ilegal dan tidak menunjukkan keseriusan dalam penataan, kami tindak untuk menghindari kesemrawutan,” jelas Etik dalam rilis resmi Pemkab Ponorogo, Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut, Etik menegaskan bahwa seluruh usaha telekomunikasi wajib memiliki Perizinan Berusaha (PBUMKU) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami bekerja sama dengan berbagai OPD terkait, termasuk DPMPTSP, Kominfo, DPUPKP, Satpol PP, BPPKAD, Dishub, dan DLH. Fokus pertama kami adalah menertibkan pemasangan kabel fiber optik, yang seharusnya memiliki izin dari Bupati melalui OSS,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Jatim Lakukan Klarifikasi Terkait Laporan Penahanan Ijazah oleh Pemilik UD Sentoso Seal
Selain itu, pelaku usaha juga diharuskan memperoleh verifikasi dari dinas teknis seperti DPUPKP, rekomendasi dari Dinas Kominfo, serta kajian lingkungan dari DLH.
Jamus Kunto, Kepala DPUPKP Ponorogo yang juga anggota GGTP, mengungkapkan bahwa kabel ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga operator resmi. “Beberapa provider mengeluh karena kabel mereka terganggu oleh vendor lokal yang memanfaatkan infrastruktur tanpa izin,” katanya.
Menurut Jamus, kehadiran GGTP menjadi langkah awal untuk menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang lebih teratur dan legal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat serta mendukung iklim usaha yang sehat di sektor telekomunikasi di Ponorogo. Pemerintah hadir bukan hanya untuk kepentingan birokrasi, tetapi juga untuk melayani masyarakat dan dunia usaha. (Serayu)