Tulungagung, serayunusantara.com – Melansir dari Polres Tulungagung, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto SIK MH, Berempati kepada para tahanan yang saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung, 27/01/2023
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 tepatnya setelah sholat Jum’at, Kapolres Tulungagung Berempati dengan memberikan peci dan takjil kepada para tahanan.
Pemberian peci dan takjil oleh Kapolres Tulungagung ini adalah sebagai bentuk empati Kapolres terhadap para tahanan
Mereka saat ini oleh Allah SWT masih diuji keimanannya, semoga dengan mereka menjalani ujian berupa penahanan / pengekangan mereka nantinya akan kembali ke jalan yang benar dan bisa hidup seperti pada umumnya.
Baca Juga: Lagi Viral, Gendro Wulandari Dipanggil Polisi. LP-KPK : Yang Penting Jangan Gegara Pesanan
Selain pemberian peci dan takjil pada kesempatan kali ini para tahanan juga diberikan siraman rohani oleh KH Muhson Khamdani M.SY sekaligus sebagai pengasuh ponpes PPHM sunan Kalijaga Ngunut kabupaten Tulungagung
Dalam tausiyahnya mengingatkan untuk para penghuni rutan Polres Tulungagung untuk berperilaku kearah yang lebih baik lagi dan lebih taat menjalankan ibadah.
Dengan demikian diharapkan dapat menjadi tolak ukur untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang membawa mereka ke proses hukum yang berlaku.
“Saya berharap dengan adanya tausiah agama ini dapat menanamkan moral agama kepada tahanan untuk selalu mengingat Allah Subhanallahu wataala dan menyadari perbuatan yang telah mereka lakukan tidak hanya merugikan diri mereka sendiri tetapi juga merugikan orang lain atau korban tindak pidana,”
“Kegiatan ini dilakukan untuk mengatasi kecendedungan para tahanan dalam membendung hawa nafsu untuk melakukan hal – hal yang dapat merugikan tahanan itu sendiri,”
Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Anshori SH, menjelaskan tujuan dari pada pelaksanaan Siraman rohani adalah untuk mengajak kepada para tahanan untuk selalu mendekatkan diri kepada allah SWT.
“Kami ajak untuk mohon ampun kepada Tuhan atas segala perbuatan yang pernah dilakukan oleh para tahanan sehingga setelah menjalani hukuman akan lebih baik dan berguna untuk keluarga dan terlebih kepada lingkungan masyarakat. (Ans71 Restu/ruf)