Perjudian Online Anjlok 80% di Awal 2025 Berkat Upaya Penertiban

Jatim, serayunusantara.com – Satgas Pemberantasan Judi Online mencatat penurunan signifikan dalam transaksi perjudian daring. Pada kuartal I 2025, nilai transaksi merosot lebih dari 80% dibandingkan periode yang sama di 2024, dari sebelumnya Rp90 triliun menjadi hanya Rp47 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan capaian ini dalam acara Promensisko di Jakarta (8/5/2025). “Dengan tren ini, transaksi judi online tahun ini diprediksi tak mencapai 160 juta,” jelasnya.

Ia memuji peran Kementerian Kominfo yang memblokir 1,3 juta konten judi. “Langkah ini krusial dalam memutus akses ke platform ilegal,” ujar Ivan.

Menteri Kominfo Meutya Hafid menegaskan bahwa upaya penertiban akan terus diperkuat. “Kami tak hanya fokus pada pemblokiran, tetapi juga penyempurnaan regulasi untuk pencegahan jangka panjang,” tegasnya. Ia juga berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam melaporkan konten judi.

Baca Juga: PLN Perluas Infrastruktur Listrik untuk Dongkrak Daya Saing Industri

Sinergi antarlembaga seperti PPATK, Polri, Kominfo, OJK, dan BI dinilai kunci keberhasilan ini. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengamankan stabilitas ekonomi-sosial dari ancaman judi online.

Beberapa strategi yang dijalankan meliputi:

  • Pemblokiran massif konten judi berbasis AI,
  • Pembatasan kepemilikan SIM (maksimal 3 nomor per NIK),
  • Penyitaan aset jaringan judi senilai Rp500 miliar oleh Polri,
  • Implementasi PP No. 17/2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. (serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *