Trenggalek, serayunusantara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek secara resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja.
Langkah strategis ini diambil guna memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen pekerja di wilayah tersebut, baik di sektor formal maupun nonformal.
Regulasi ini telah memasuki tahap pembahasan di tingkat legislatif. DPRD Trenggalek bersama pihak eksekutif pun telah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi guna mematangkan draf peraturan tersebut.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhamad Natanegara, menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang agar perlindungan terhadap tenaga kerja dapat berjalan lebih masif dan menyeluruh. Keberadaan perda ini diharapkan mampu mendorong para pemberi kerja untuk lebih proaktif dalam menjamin hak-hak pekerjanya.
Bagi pekerja di sektor nonformal atau mandiri, aturan ini diproyeksikan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya memiliki jaminan sosial secara mandiri sebagai bentuk perlindungan diri.
“Rancangan peraturan daerah ini diinisiasi untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di Kabupaten Trenggalek. Harapannya perlindungan pekerja bisa lebih masif lagi,” ujar Syah pada Kamis (26/2/2026).
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa Raperda ini mencakup pengaturan yang cukup detail. Mulai dari pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program di lapangan, hingga skema pembiayaan yang akan diterapkan.
“Januari lalu, Bupati Trenggalek telah mengirimkan raperda inisiatif terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD menindaklanjuti dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi. Dari seluruh fraksi tadi dirangkum menjadi satu pandangan umum yang intinya sepakat untuk melanjutkan dan mendukung raperda tersebut,” tutur Doding.
Mengenai mekanisme pembiayaan, Doding memaparkan bahwa teknisnya akan disesuaikan dengan sektor masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pekerja di lingkungan pemerintah daerah, seperti tenaga alih daya (outsourcing), anggaran dapat bersumber dari APBD.
Sedangkan untuk pekerja di sektor swasta, kewajiban sepenuhnya berada pada pihak pemberi kerja.
“Intinya yang menanggung ya pemberi kerja. Kalau perusahaan ditanggung perusahaan, sektor lain juga begitu sesuai aturan,” pungkasnya. (Hamzah)


















