Polres Sumenep Tangkap Tersangka Pelecehan Seksual di Kepulauan Kangean

Sumenep, serayunusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap beberapa santriwati di sebuah pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.

Menurut AKP Widiarti, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

Kasus ini diduga terjadi pada tahun 2021, ketika salah satu korban berinisial F (seorang santriwati) diminta tersangka untuk mengambilkan air dingin dan mengantarkannya ke kamarnya. Saat berada di dalam kamar, tersangka kemudian melakukan tindakan pelecehan seksual. Korban dikabarkan tidak berani melawan karena tersangka merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut.

“Setelah kejadian, tersangka memaksa korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun,” jelas AKP Widiarti pada Kamis (12/6/2025).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Raih Dua Penghargaan dari Polda Jatim

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka, MS (51), tidak hanya sekali melakukan tindakan asusila terhadap F. Lima hari setelah kejadian pertama, dengan cara yang sama, ia kembali melakukan pelecehan. Bahkan, pemeriksaan mendalam menunjukkan bahwa korban tidak hanya satu orang.

“Terdapat sembilan santriwati lain yang juga menjadi korban selain F,” ungkap AKP Widiarti.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum. Sebelumnya, MS sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (3), (2), (1) dan 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polda Jatim Dukung Program Makanan Bergizi Gratis Asta Cita untuk Pelajar

“Proses hukum terhadap tersangka sedang berjalan,” tegas AKP Widiarti. (Serayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *