Surabaya, serayunusantara.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Subdit I Tipidter Polda Jawa Timur menggerebek dua gudang yang diduga menyimpan bahan kimia berbahaya berupa sianida. Kedua lokasi tersebut berada di kawasan Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya, dan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nanang Syaifuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan adanya aktivitas perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide (sianida) yang diduga dilakukan oleh Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC), berinisial S.
“Pada 11 April 2025, tim kami melakukan penyelidikan di gudang PT SHC di Surabaya. Dari hasil penggeledahan awal, kami memperoleh informasi akan ada pengiriman 10 kontainer sianida. Namun, pengiriman itu dialihkan ke gudang lain di kawasan Gempol, Pasuruan,” ujar Brigjen Nanang saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Kamis, 8 Mei 2025.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa PT SHC diduga memiliki dua lokasi penyimpanan sianida. Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur PT SHC, dan menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor dan distribusi bahan kimia berbahaya tanpa izin.
Menurut penyidik, modus yang digunakan tersangka adalah mengimpor sianida dari Tiongkok menggunakan dokumen milik perusahaan tambang emas yang tidak lagi beroperasi.
“Selama sekitar satu tahun, tersangka diduga telah mengimpor total sekitar 494,4 ton atau setara 9.888 drum sianida. Awalnya untuk kebutuhan produksi internal, tetapi kemudian diduga diperdagangkan tanpa izin resmi,” ungkap Brigjen Nanang.
Baca Juga: Satu Komando, PKDI Kabupaten Blitar Kawal Program Pemerintah hingga Tingkat Desa
Pihak kepolisian menduga, bahan kimia tersebut diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai wilayah. Untuk menghindari deteksi, label pada drum dikabarkan dihilangkan, dan sebagian isi dipindahkan ke drum milik perusahaan lain.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1.092 drum sianida putih dari Hebei Chengxin Co. Ltd (Tiongkok),
710 drum sianida hitam dari perusahaan yang sama,
296 drum sianida putih tanpa label,
250 drum sianida hitam tanpa label,
62 drum dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea (berstiker hologram),
88 drum dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea (tanpa stiker), serta 83 drum sianida dari PT Sarinah.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan distribusi dan penggunaan bahan kimia berbahaya ini. (serayu)